WAHANANEWS.CO, Jakarta - Topan Obaja Putra Ginting, sosok ASN yang kariernya melesat di bawah kepemimpinan Bobby Nasution, kini terjerat kasus korupsi.
Padahal, belum genap empat bulan ia dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, kariernya justru runtuh setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
OTT di Mandailing Natal, KPK Tangkap 6 Orang Terkait Proyek Jalan PUPR
Penetapan status tersangka itu diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (28/6/2024).
Topan diduga terlibat dalam suap proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh PT Dalihan Natolu Group di wilayah Sipiongot, Labuhanbatu Selatan.
Suap itu diduga diterima dari Direktur PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar.
Baca Juga:
Skandal Korupsi Program Digitalisasi, Eks Mendikbud Nadiem Dicegah ke Luar Negeri
Menurut KPK, praktik kotor ini mulai terendus saat mereka melakukan penelusuran pada 22 April lalu.
Kala itu, Topan bersama Akhirun dan pejabat lain melakukan survei ke lapangan.
Di sinilah Topan diduga menyuruh bawahannya, Rasuli Efendi, untuk langsung menunjuk Akhirun sebagai mitra proyek.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut kongkalikong ini sebagai bagian dari pola sistemik. “Kasus ini tidak berdiri sendiri. Kami masih telusuri potensi keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Topan dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tipikor, mulai dari Pasal 12 huruf a, b, Pasal 11 hingga Pasal 12B, serta Pasal 55 KUHP.
Karier Topan sebenarnya terbilang cemerlang. Ia adalah alumni STPDN tahun 2007, dan meniti karier dari jabatan rendah seperti Kasubbag Protokol di Pemko Medan.
Ia lalu menjadi Camat, Kepala Dinas Kominfo, dan kemudian menjabat sebagai Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan saat Bobby Nasution menjadi wali kota.
Selama masa itu, nama Topan pernah menjadi sorotan karena sejumlah proyek kontroversial, salah satunya proyek lampu hias kota Medan yang dijuluki "Lampu Pocong".
Proyek lanskap jalan senilai Rp 25,7 miliar itu akhirnya dikategorikan sebagai proyek gagal, karena spesifikasi tak sesuai dan lampu-lampu yang dipasang tak menyala dengan baik.
Wali Kota Bobby Nasution sendiri kala itu mengatakan, “Anggaran Rp 21 miliar sudah dibayarkan ke pihak ketiga. Karena proyek ini gagal total, kami minta dikembalikan dan dibongkar.”
Namun meski proyek bermasalah itu menuai kritik publik, Topan tak tergeser.
Ia bahkan sempat menjabat Plt Sekda Medan, sebelum akhirnya dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR Sumut pada Februari 2025.
Topan juga sempat mengunggah sejumlah kegiatan kunjungan ke daerah bersama Gubernur Bobby Nasution, termasuk ke daerah Sipiongot, yang belakangan justru menjadi lokasi proyek korupsi yang menjeratnya.
Tak hanya soal proyek, Topan sempat disorot karena diduga memiliki rumah mewah di kawasan elit Medan. Namun ia membantah.
“Saya juga bingung rumah itu punya siapa,” ucapnya saat ditanya wartawan.
Kini, perjalanan panjang karier birokrat yang sempat begitu dekat dengan kekuasaan itu harus terhenti.
KPK terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lainnya dalam proyek jalan yang diduga menjadi ladang bancakan uang negara.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]