"Jadi mereka menempelkan sendiri merek tersebut. Artinya, mereknya pun palsu bersama isinya," ujar Hadi.
Tercatat mereka sudah tiga kali menjual sabu palsu tersebut ke masyarakat. Beratnya pun bervariasi. Paket pertama mereka jual seberat 1 gram dengan harga Rp 500.000.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
“Paket ke dua beratnya 2 gram seharga Rp 700.000. Pada awal Januari sebanyak 50 gram seharga Rp 2 juta dan yang keempat dijual seberat 3 Kg. Namun belum ada kesepakatan harga, (mereka) sudah ditangkap," ujar Hadi.
Lebih lanjut, selain menjual sabu palsu mereka juga pengguna narkoba. Hal itu sesuai dengan test urine mereka.
"Keduanya positif narkoba," ujar Hadi
Atas perbuatannya disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.