WahanaNews.co | Pengamat komunikasi politik Jamiluddin Ritonga melihat adanya perbedaan penanganan oleh aparat kepolisian dalam kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan.
Menurut dia dua kasus tersebut sama-sama dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca Juga:
Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak': Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
"Perbedaan itu terlihat dari respons kepolisian terhadap dua kasus tersebut. Polisi terlihat begitu cepat merespons kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani," ujar Jamiluddin, Selasa (1/2).
Dia menyebutkan laporan masyarakat tentang kasus Arteria Dahlan lebih dahulu masuk ke polisi daripada kasus Edy Mulyadi.
Akademisi dari Universitas Esa Unggul itu juga menyebutkan respons masyarakat terhadap dua kasus itu relatif sama.
Baca Juga:
Suku Dayak Masih Tunggu Edy Mulyadi Minta Maaf soal 'Jin Buang Anak'
"Jadi, demi tegaknya hukum, sepatutnya kasus Arteria Dahlan juga segera diproses polisi. Dengan begitu, masyarakat tidak melihat adanya perlakuan hukum yang berbeda terhadap setiap warga negara," ucap mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.
Jammiludin menduga lambatnya penanganan kasus Arteria Dahlan diduga karena yang bersangkutan merupakan anggota DPR dari partai penguasa.
Dia menyebutkan jika untuk memeriksa anggota DPR memang membutuhkan izin presiden, seharusnya polisi menyampaikannya ke masyarakat agar dapat dipahami lambatnya penanganan proses hukum kasus Arteria Dahlan.