Ia pun mengklaim uang senilai Rp40 Miliar ia kembalikan itu dalam kondisi utuh tanpa ada pengurangan.
"Sehingga uang tersebut masih tetap utuh dan tidak tidak saya kurangi dan saya kembalikan sebagaimana yang saya terima," jelas dia.
Baca Juga:
Penguatan UU Tipikor, KPK Anggarkan Dana Rp2,1 Miliar
Qosasi juga mengaku terkejut atas tuntutan 5 tahun bui dari JPU. Ia mengaku tak pernah melakukan pemerasan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut.
"Jelas kita saksikan bersama dalam persidangan bahwa saksi Saudara Anang Latif sudah menyampaikan dengan tegas bahwa beliau tidak pernah merasa diperas atau diancam oleh saya," ujar dia.
Sebelumnya, Qosasi dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
Jaksa menilai Qosasi telah terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
Adapun uang Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses hukum Kejaksaan Agung.