WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan nasional (PEN) daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.
KPK menduga Ardian tidak hanya meminta suap dana pemulihan pandemi covid-19 itu ke Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Baca Juga:
Kasus Dana PEN di Situbondo, KPK Tetapkan 2 Tersangka
"KPK menduga tersangka MAN (Ardian) juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).
Karyoto enggan memerici pihak-pihak lain yang ikut memberikan suap ke Ardian. Lembaga Antikorupsi bakal mempermasalahkan hal itu ke depannya.
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Karyoto.
Baca Juga:
FKPPA Desak Negara untuk Segera Evaluasi Dana PEN Kota Subulussalam
KPK mengaku miris Ardian menerima suap terkait pinjaman dana PEN daerah. Tindakan Ardian diyakini mengkhianati harapan rakyat yang ingin ekonominya pulih akibat pandemi covid-19.
"KPK menekankan, bahwa pemanfaatan dana PEN nantinya juga harus betul-betul untuk memulihkan dan membangkitkan kondisi ekonomi rakyat yang tengah terpuruk akibat pandemi," jelas Karyoto.
Diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan nasional (PEN) daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.