WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024. Sudah ada tersangka yang ditetapkan.
"Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Selasa (27/8).
Baca Juga:
2 Polisi di Sumut Peras Kepsek Hingga Rp4,7 Miliar
Tessa menyampaikan pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, namun belum bisa disampaikan identitasnya secara gamblang ke publik. Inisial tersangka yaitu KS dan EP.
"Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasa cukup," kata Tessa.
Terkait kasus dana PEN, sebelumnya KPK memproses hukum Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021 Mochamad Ardian Noervianto. Ia divonis dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dana Pen untuk Kabupaten Muna tahun 2021-2022.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Pengacara Visi Law Office
Ardian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.976.999.000 dikurangi dengan uang Rp100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp2.876.999.000.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.