WAHANANEWS.CO, Jakarta – Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI.
"Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan," ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga:
Sesama Tahanan Bakuhantam di Penjara Polresta Ambon, Pemerkosaan Anak Tewas
Adapun Febri baru ditunjuk sebagai tim advokat Febrie Adriansyah. Dia mengatakan eks Jampidsus Febrie koperatif saat diperiksa.
"Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU," ucapnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Dia ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Ini Keterangan Polisi Terkait Dugaan Tahanan Tewas Misterius di Mapolres Labuhanbatu
"Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di rutan KPK," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/72026).
Sebelumnya, Febrie sempat memberi pernyataan singkat kepada awak media sebelum digiring ke dalam mobil tahanan Kejaksaan.
Dia mengatakan, sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap dirinya. Padahal, menurut dia hal itu belum bisa dilakukan.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie.
Adapun kuasa hukum Febrie Adriansyah yaitu Febri Diasyah mengatakan, dokumen penetapan tersangka dan penahanan diserahkan oleh penyidik setelah kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Menurut Febri, penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan penyidik sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pukul 19.00 WIB tadi, kami menerima dua dokumen dari penyidik, yaitu dokumen penetapan tersangka, yang kedua dokumen penahanan. Setelah itu proses pemeriksaan tersangka dilakukan," kata Febri.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, penyidikan kasus TPPU itu dilakukan atas surat perintah penyidikan bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Sprindik itu jadi yang keempat diterbitkan oleh Kejagung terkait dengan kasus yang menyeret nama Febrie.
"Benar, jadi ada 4 sprindik. Dan yang ke-4 itu khusus TPPU-nya,” terang Anang kepada awak media.
Sprindik baru tersebut diterbitkan oleh Kejagung pada 20 Juli 2026. Menurut Anang, sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti emas 74 kilogram dan berbagai pecahan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus itu juga ditangani oleh Tim 9 Kejagung.
"Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi, yakni FA (Febrie), DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” kata Anang.
Adapun perkara Febrie saat ini ditangani Tim 9. Penyidik sudah melakukan sejumlah penanganan perkara, di antaranya memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang diserahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Bahkan, Tim 9 mengeluarkan surat penyidikan baru perkara Febrie tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026. Surat tersebut di luar tiga sprindik tiga kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie dan Don Rito.
[Redaktur: Alpredo Gultom]