WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Banten, Engkos Kosasih, sebagai tersangka pengadaan perangkat UNBK SMA-SMK Tahun 2018.
Engkos langsung ditahan oleh jaksa. Selain eks Kepala Dindikbud, vendor atau supplier pengadaan komputer dari PT CAM atas nama tersangka Ucu S juga ditahan.
Baca Juga:
Buka Ajang O2SN, Ini Harapan Sekda Rohil untuk Calon Atlet
Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, di mana Kejati sebelumnya telah menahan eks Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono.
"Kejati menahan tersangka inisial EKS selaku pengguna anggaran dan dan tersangka US selaku komisaris PT CAM di dugaan pengadaan komputer UNBK tahun 2018," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan kepada wartawan di Jalan Serang-Pandeglang, Banten, Selasa (1/3/2022).
Engkos dan Ucu katanya diperiksa penyidik pada hari ini sejak pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:
Di Hardiknas, Kadisdik Samosir : Gugus Sekolah Wadah Pemberdayaan Guru Secara Kelompok
Dari hasil pemeriksaan keduanya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer itu.
"Jadi keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan Kajati Banten," sambungnya.
Keduanya langsung ditahan di Rutan Pandeglang untuk 20 hari ke depan. Penahanan mereka karena perbuatan pidana yang dilakukan diancam lima tahun penjara.
Para tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selain itu ada alasan subjektif khawatir tersangka melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi pidana," pungkasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.