WahanaNews.co | Kejaksaan Agung buka suara usai eks Menteri Perdagangan M. Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO/ bahan baku minyak goreng/ migor) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Supardi menyatakan Lutfi telah menjabarkan berbagai hal yang ditanyakan penyidik. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen dari Lutfi.
Baca Juga:
Tinjau Pasar Prawirotaman, Mendag: Jelang Nataru, Harga Bapok Stabil dan Pasokan Terjaga
"Ada dokumen yang disita dari dia juga, ada dokumen-dokumen disita juga, saya tidak bilang mafia, tapi ada dokumen yang disita dari dia," kata Supardi kepada wartawan ketika ditanya potensi data mafia minyak goreng, Rabu malam (22/6/22).
Lutfi sendiri menjalani pemeriksaan selama 12 jam sejak jam 09.10 WIB hingga 21.10 WIB. Selama itu, Ia mendapat berbagai pertanyaan dari tim penyidik. Supardi belum bisa memastikan apakah Lutfi akan menjalani pemeriksaan lagi atau tidak.
"Sementara ini malam ini (kemarin malam) kan sampai sehari dari pagi ini (Rabu Pagi) pertanyaan-pertanyaan tadi sudah cukup lah, nanti lihat perkembangan pemeriksaan yang berikutnya saksi yang berikutnya, apa nanti masih relevan untuk dimintai keterangan lagi," ujar Lutfi.
Baca Juga:
Mendag Budi Sosialisasikan Permendag Perdagangan Antarpulau Terbaru
Meski demikian, potensi Kejagung kembali memeriksa Lutfi tetap terbuka.
"Sementara ini dari pertanyaan sekian banyak tadi, sebenarnya rasanya sudah memadai, sudah representatif untuk pembuktian para tersangka itu, nanti kan masih diperiksa nih, nanti kalau ada progres yang baru ya, itu tentunya kalau memang perlu dipanggil ya dipanggil," ujar Supardi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.