WAHANANEWS.CO, Jakarta - Babak baru perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan segera dimulai ketika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.
Sidang dugaan pemerasan tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2025).
Baca Juga:
Pastikan Kesiapan Program Magang Nasional, Seskab Teddy Sambangi Kementerian Ketenagakerjaan
Perkara ini resmi masuk tahap persidangan setelah kepaniteraan Pengadilan Tipikor melakukan registrasi atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan.
“Menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra.
Ia menjelaskan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara pria yang akrab disapa Noel tersebut.
Baca Juga:
FRIC Selalu Mendukung Penuh Program Presiden Prabowo Dalam Mewujudkan Indonesia Maju Indonesia Emas
Majelis hakim yang ditetapkan terdiri atas Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua dengan Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan sebagai hakim anggota.
Selain Immanuel Ebenezer, terdapat sepuluh terdakwa lain yang akan diadili dalam perkara yang sama.
Para terdakwa tersebut masing-masing Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga praktik pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh tersangka lainnya berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Nilai dugaan pemerasan dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp201 miliar berdasarkan hasil penyidikan KPK.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara serta diduga berlangsung secara sistematis dalam layanan sertifikasi keselamatan kerja.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]