WahanaNews.co | Aktivis Faizal Assegaf mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Senin (5/9/2022) untuk menyampaikan klarifikasi terkait laporan yang dibuat oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Sebelumnya, Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf atas dugaan pencemaran nama baik di platform media sosial.
Baca Juga:
Ultimatum Keras Setelah Kekalahan Telak Timnas dari Jepang, Erick Thohir Ancam Mundur dari PSSI
“Saya sebenarnya dipanggil hari selasa untuk diundang mengklarifikasi laporan Erick Thohir tapi saya percepat hari senin untuk memenuhi panggilan,” kata Faizal di Lobi Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin.
Faizal Assegaf kemudian membantah dirinya menuliskan narasi yang mencemarkan nama Erick Thohir.
Dalam kedatangannya, Faizal mengatakan bahwa ia juga membawa sejumlah bukti terkait bantahannya itu.
Baca Juga:
Menteri BUMN Angkat Kembali Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PT PLN
“Saya sudah menyerahkan semua fakta-fakta yang mempertegas bahwa saya tidak menulis apapun dalam video itu. Saya sudah serahkan bukti-bukti dan saya berharap polisi segera mengejar pihak-pihak yang terbukti mengedarkan konten Erick dengan caption merah itu di seluruh grup WhatsApp,” ujarnya.
Bukti yang dibawa Faizal Assegaf itu adalah tangkapan layar dari unggahan tersebut.
Faizal berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara tuntas. Bahkan, ia siap dipenjara apabila dia memang dirinya terbukti bersalah.
"Kalau saya salah, saya siap dipenjarakan. Mau dibawa ke jalur manapun saya siap. Tapi, kalau saya tidak salah dan sampai sudah sejauh ini, sudah menegaskan berkali-kali saya tidak salah jangan pernah menggertak saya. Itu yang menjadi laporan saya kepada polisi," katanya.
Namun, menurutnya, persoalan yang dilaporkan Erick Thohir adalah hal sepele yang diperbesar.
“Tidak ada, tidak ada, ini masalah sepele yang dibesar-besarkan oleh, saya duga, lingkaran di sekitar Erick dan kemudian bertujuan diduga untuk mengalihkan publik dari masalah yang substansi, masalah substansi adalah masalah dana capres,” tuturnya.
Laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Erick Thohir kepada Faizal Assegaf teregister dengan nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022.
Dalam laporannya, Faizal diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Laporan polisi dilayangkan Erick Thohir melalui kuasa hukumnya, Ifdhal Kasim karena merasa dirugikan atas fitnah yang dibuat Faizal Assegaf melalui konten di Instagram.
Dugaan fitnah itu, kata Ifdhal, terjadi karena Faizal Assegaf memberikan naskah tambahan atas video pernyataan pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Saudara Faizal ini menambah narasi satu, menuliskan bahwa Pak Erick itu banyak istri yang dinikahi secara gaib. Kedua, dia memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya," kata Ifdhal di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
"Jelas ya, kedua kalimat ini tidak ada dari pernyataan rekan advokat Kamaruddin Simanjuntak, tapi ditulis sendiri oleh Faizal Assegaf melalui akun instagram-nya tersebut," ucapnya.
Ifdhal mengatakan, video yang menampilkan pengacara Kamaruddin H Simanjuntak hanya berisi tudingan terhadap Direktur Utama Taspen yang menurutnya mengelola dana capres Rp 300 triliun.
Ia menilai, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir. Tetapi, Faizal menambahi narasi di video itu dengan tulisan yang dinilai fitnah kepada Erick Thohir.
"Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi," ujar Ifdhal Kasim. [rin]