WahanaNews.co | Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus menyelidiki kabar yang menyebutkan Brigadir J melecehkan Putri istri Ferdy Sambo di kamar rumah pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.
Diketahui sosok istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan sebab mengaku dilcehkan di rumahnya.
Baca Juga:
Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Sulit Tangkap Terduga Pelaku
Dugaan pelecehan yang dialami Putri istri Ferdy Sambo tersebut membuat Bharada E dan Brigadir J baku tembak.
Dalam kejadian itu Brigadir Polisi (Brigpol) Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua tewas di tempat setelah terkena peluru.
Kini Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengakui belum menemukan bukti pelecehan yang dilakukan Brigadir J ke Putri.
Baca Juga:
Polisi: Penyebab Kecelakaan Bus di Subang, Tidak Ada Jejak Rem Ditemukan
Tudingan pelecehan tersebut muncul setelah Brigadir J dan Bharada E baku tembak. Akibat dari aksi saling tembak tersebut Brigadir J atau Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas.
Padahal Brigadir Yosua diketahui mahir menembak atau sniper andal saat bertugas di Polda Jambi.
Brigadir J ditembak mati oleh Barada E. Sosok Barada E ini merupakan Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam,Irjen Ferdy Lembo.
Sementara Brigadir J adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai supir dinas istri Ferdy Sambo, Putri.
Kabar terbaru, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah memeriksa tiga saksi, termasuk istri Kadiv Propam Polri, Putry Sambo.
Sedangkan tiga saksi lainnya adalah, Barada E, K dan R. Setelah melakukan pemeriksaan saksi, fakta lain terungkap. Fakta itu berkaitan untuk pembuktian pelecehan.
Polisi juga telah melakukan olah kejadian tempat perkara (TKP) di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, jakarta Selatan.
"Sampai saat ini, berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan, kami belum menemukan adanya alat bukti yang menguatkan persangkaan terhadap Brigadir J yang melakukan pidana (pelecehan)," katanya menjawab pertanyaan para wartawan, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Selasa (12/7/2022).
Kata Budhi, proses pengungkapan kasus baku tembak dua Polisi tersebut dilakukan secara scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah).
Dimana, pihaknya akan akan berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mencari kebenaran atas kasus ini sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bahwa pasal 184 KUHAP, ada lima alat bukti yang harus dikumpulkan oleh Polisi. Pertama adalah keterangan saksi.
Kedua adalah keterangan ahli. Ketiga adalah surat atau dokumen. Keempat adalah petunjuk. Kelima adalah keterangan terdakwa," jelas Budhi mengurai.
Dibalik tewasnya Brigadir J atau Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat ada banyak fakta dan isu miring muncul.
Salah satunya soal gosip hubungan asmara Brigadir J dengan istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Diberitakan sebelumnya kalau Brigadir J merupakan Ajudan dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Namun belakangan ada fakta baru yang justru terungkap.
Diketahui desas desus hubungan asmara Brigadir J dengan istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo semakin liar pascapenembakan di rumah pejabat tinggi Polri itu.
Bahkan, desas-desus tersebut mengarah ke hal sensitif yang tidak bisa dijawab secara cepat oleh kepolisian.
Kabar dugaan adanya hubungan asmara diduga dari leluasanya Brigadir J atau pemilik nama lengkap Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat masuk ke kamar istri Ferdy Sambo.
Sebelum peristiwa adu tembak Brigadir J dengan Barada E, Brigadir J masuk ke dalam kamar istri Ferdy Sambo yang ada di Jl Duren Tiga, Jakarta.
Disebut pula, di dalam kamar tersebut, Brigadir J menodongkan pistol kepada istri Ferdy Sambo.
Kapolres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus itu menjawab desas desus hubungan tersebut.
"Itu agak sensitif kalau menyampaikan ini, tentunya itu masuk ke dalam materi penyidikan yang tidak bisa diungkap ke publik," ungkap Kombes Pol Budhi kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2022.
Budhi juga tidak menjawab secara gamblang pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.
Ia hanya menuturkan bahwa istri dari Kadiv Propam itu melaporkan soal pasal pelecehan.
"Yang jelas kami menerima laporan Polisi dari Propam dengan sanggakan Pasal 335 dan 289 KUHP."
"Tentunya kami akan buktikan dan kami proses karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum, sehingga equality before the law juga akan benar-benar kami terapkan," jelasnya.
Pihaknya saat ini tidak ingin berasumsi dan hanya berpedoman pada alat bukti yang ada di TKP saja.
"Tidak ada alat bukti atau pun bukti yang mendukung adanya hal tersebut, jadi kami tidak mau berasumsi, kami hanya berdasarkan fakta yang ditemukan di TKP," tegasnya. [qnt]