WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri (kejari) Jakarta Timur melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni di kantor Sudin Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur dan wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (10/11/2025).
Langkah ini dilakukan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan mesin jahit yang bersumber dari anggaran tahun 2022, 2023 dan 2024 yang didiuga merugikan keuangan negara Rp9 miliar.
Baca Juga:
Dua Hari Kemang Terendam, Pramono: Tanggul Retak di Kemang Village Jadi Pemicu
Pengungkapan kasus korupsi kedua setelah Pramono Menjabat Gubernur
Aparat penegak hukum (APH) dari jajaran Kejaksaan untuk kedua kalinya melakukan penindakan kasus dugaan korupsi di jajaran satuan kerja Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengungkap kasus korupsi di Dinas Kebudayaan. Pada tanggal (6/1/2025) menetapkan eks Kepala Dinas Iwan Henry Wardhana dan Mohamad Fahirza Maulana selaku Plt Kabid Pemanfaatan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Tak Hanya Banjir, Hujan di Jakarta Kini Juga Bawa Mikroplastik Berbahaya ke Udara
Kini keduanya menjadi terdakwa, saat ini tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Arif Darmawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Sementara itu, dalam perkara yang sama, anak buah Iwan, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan, Mohamad Fairza Maulana, dituntut tujuh tahun penjara.
Pihak swasta selaku pemilik event organizer (EO) yang berkomplot dengan Iwan dan anak buahnya, Gatot Arif Rahmadi, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 13,26 miliar.
Dalam perkara ini, Iwan, Fairza, dan Gatot didakwa merugikan keuangan negara Rp 36,6 miliar.
Awal mula pengusutan dari laporan masyarakat
Kasus ini terungkap berawal dari laporan Indonesia Corruption Obsever (InaCO). InaCO menemukan kejanggalan atas pengadaan mesin jahit di oleh Sudin PPKUKM Jakarta Selatan.
Ketua InaCO, Order Gultom, mengaku pihaknya telah menelusuri indikasi korupsi pada sejumlah proyek pengadaan mesin jahit di beberapa Sudin PPUMKM di wilayah DKI Jakarta.
Salah satu temuan awal berada di Sudin PPUMKM Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2024.
Atas temuan yang sama di Sudin PPUMKM Jakarta Timur, kemudian melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Dalam laporan InaCO, proyek senilai Rp3,5 miliar tahun anggaran 2024 tersebut diduga bermasalah karena mencantumkan pengadaan mesin jahit merek Singer Type M1255, yang ternyata tidak terdaftar sebagai produk resmi Singer Indonesia maupun distributor resminya di Jakarta Utara.
Nilai anggaran sama untuk empat wilayah DKI Jakarta
InaCO mengatakan anggaran untuk pengadaan mesin jahit tersebut sekitar Rp3,5 miliar per tahun dari tahun 2022, 2023 dan 2024 di empat wilayah DKI Jakarta (Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Barat). Untuk Kabupaten Kepulauan Seribu anggarannya sekitar Rp800.000.
Modus yang dilakukan diduga mencantumkan pengadaan mesin jahit merek Singer Type M1255, yang ternyata tidak terdaftar sebagai produk resmi Singer Indonesia maupun distributor resminya di Jakarta Utara.
Pengakuan dari distributor resmi Singer yang menegaskan bahwa tipe M1255 tidak ada, memunculkan kecurigaan adanya barang fiktif dalam proyek tersebut.
Proyek tersebut diduga bermasalah karena menggunakan spesifikasi produk yang tidak terdaftar secara resmi.
Metode pengadaan barang ini di lima wilayah Pemprop DKI Jakarta oleh pengguna anggaran dilakukan melalui pemilihan langsung sistim e-catalog.
Pola pengadaan yang sama di lima wilayah Sudin PPUMKM DKI Jakarta
Ketua Umum InaCO, Order Gultom, mengungkapkan bahwa lembaganya telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah proyek pengadaan mesin jahit di lima wilayah DKI Jakarta.
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah proyek pengadaan mesin jahit Singer Type M1255 pada tahun anggaran 2024 di Sudin UMKM Jakarta Selatan dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar.
“Kami telah mengonfirmasi langsung ke Singer Indonesia melalui WhatsApp. Dari jawaban yang kami terima, tidak ada mesin jahit Type M1255. Yang tersedia adalah Type M1155, M1505, dan M3305,” ujar Order Gultom dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025).
Berdasarkan hasil penelusuran InaCO melalui data Bigbox LKPP dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), proyek tersebut dilaksanakan oleh Sudin UMKM Jakarta Selatan melalui penyedia katalog PT Selaras Cipta Sempurna (SCS).
LSM InaCO Apresiasi langkah Kejaksaan
Order Gultom menyambut baik langkah tersebut dan berharap penegakan hukum diperluas ke wilayah lain.
“Secara khusus kami apresiasi pengusutan kasus ini. Namun alangkah baiknya kejaksaan di lima wilayah juga melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut. Beberapa wilayah sudah kami laporkan, termasuk pengadaan di Jakarta Selatan,” ujarnya.
Penetapan tersangka setelah hasil audit BPKP keluar
Kejari Jakarta Timur belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan baru akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.
"Untuk tersangka pasti sudah ada calon, tapi kami belum bisa menetapkan karena masih menunggu perhitungan kerugian negara yang sah dari BPKP," ujar Adri, kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jaktim, Adri Eddyanto Pontoh, melansir Antara, Senin (10/11/2025).
Pihak kejaksaan saat ini tengah menjadwalkan pertemuan dengan tim BPKP untuk melakukan ekspose bersama terkait hasil penyelidikan sementara. Kejaksaan juga akan menelusuri aliran dana dan pertanggungjawaban kegiatan untuk memastikan adanya unsur kerugian negara dalam proyek pengadaan mesin jahit tersebut
Gubernur Pramono dukung langkah Kejaksaan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak menghalangi proses hukum terkait penggeledahan yang dilakukan Kejari di Kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur.
Pramono menyampaikan hal tersebut usai menerima laporan dari Wali Kota Jakarta Timur mengenai langkah penyidikan yang tengah berjalan.
Ia menekankan bahwa Pemprov DKI akan memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pengadaan mesin jahit Singer M1155 dan M1255.
“Kami akan memberikan dukungan kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Tidak ada menahan-nahan sama sekali,” ujar Pramono di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
[Redaktur: Alpredo Gultom]