WAHANANEWS.CO - Angka upah buruh Jakarta akhirnya diputuskan, dan nominalnya langsung menyita perhatian jutaan pekerja ibu kota.
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta resmi naik menjadi Rp5,72 juta per bulan dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Baca Juga:
Polemik Kenaikan 5,1 Persen UMP DKI Jakarta 2022
Kenaikan UMP 2026 diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada hari terakhir batas waktu penetapan yang ditentukan pemerintah pusat.
Pramono menyampaikan upah minimum pekerja di Jakarta tahun depan naik sebesar 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Telah disepakati untuk kenaikan UMP DKI Jakarta Rp5.729.876,” ujar Pramono saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025) --.
Baca Juga:
Anies Ancam Pengusaha yang Tak Naikkan UMP Jakarta 5,1 Persen
Pramono menegaskan penetapan kenaikan UMP tersebut dilakukan setelah Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sejumlah pertemuan.
Ia kemudian menetapkan besaran UMP 2026 melalui keputusan gubernur yang resmi dan mengikat.
Selain kenaikan upah, Pramono juga memastikan adanya insentif tambahan bagi para pekerja di DKI Jakarta.