WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta, Iwan Henry Wardhana, resmi dinonaktifkan setelah terseret kasus dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar yang mencuat pada 2023.
Kasus ini mencuat usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) menggeledah kantor Disbud Jakarta pada Rabu (18/12/2024) malam.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspada, Jakarta Terancam Banjir Besar Saat Libur Nataru
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar serta ratusan stempel palsu yang digunakan untuk manipulasi pencairan anggaran dinas.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Jakarta, Budi Awaluddin, menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan di ruang kerja Kepala Disbud dan Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.
“Pj Gubernur Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi untuk melakukan pendalaman dan investigasi terhadap kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023,” ungkap Budi, mengutip Kompas.com, Jumat (19/12/2024).
Baca Juga:
Relawan RIDO Gruduk KPU Jakarta, Desak Pilkada Dua Putaran
Di tengah penyelidikan, muncul pertanyaan mengenai total penghasilan Iwan sebagai Kepala Disbud Jakarta. Berdasarkan laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Jakarta, Iwan adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV C.
Mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2024, gaji pokok untuk PNS golongan IV C dengan masa kerja 0-32 tahun berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 5,8 juta.
Iwan, yang telah bekerja sebagai PNS sejak 1994 atau selama 30 tahun, menerima gaji pokok sebesar Rp 5,5 juta.