WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta, Iwan Henry Wardhana, resmi dinonaktifkan setelah terseret kasus dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar yang mencuat pada 2023.
Kasus ini mencuat usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) menggeledah kantor Disbud Jakarta pada Rabu (18/12/2024) malam.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspada, Jakarta Terancam Banjir Besar Saat Libur Nataru
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar serta ratusan stempel palsu yang digunakan untuk manipulasi pencairan anggaran dinas.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Jakarta, Budi Awaluddin, menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan di ruang kerja Kepala Disbud dan Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.
“Pj Gubernur Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi untuk melakukan pendalaman dan investigasi terhadap kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023,” ungkap Budi, mengutip Kompas.com, Jumat (19/12/2024).
Baca Juga:
Relawan RIDO Gruduk KPU Jakarta, Desak Pilkada Dua Putaran
Di tengah penyelidikan, muncul pertanyaan mengenai total penghasilan Iwan sebagai Kepala Disbud Jakarta. Berdasarkan laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Jakarta, Iwan adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV C.
Mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2024, gaji pokok untuk PNS golongan IV C dengan masa kerja 0-32 tahun berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 5,8 juta.
Iwan, yang telah bekerja sebagai PNS sejak 1994 atau selama 30 tahun, menerima gaji pokok sebesar Rp 5,5 juta.
Namun, penghasilan itu belum termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sesuai Pergub Jakarta Nomor 69 Tahun 2022, TPP diberikan berdasarkan prestasi dan beban kerja, termasuk jabatan, kelas, dan fungsi.
Sebagai Kepala Disbud, Iwan memiliki kelas jabatan 14a dengan TPP sebesar Rp 55 juta per bulan, lebih tinggi dibandingkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jakarta yang menerima Rp 51 juta.
Jika dijumlahkan, total gaji dan TPP yang diterima Iwan mencapai Rp 60,5 juta per bulan.
Harta kekayaan Iwan Henry Wardhana
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 27 Februari 2024, Iwan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 9,6 miliar.
Harta kekayaan Iwan terdiri dari:
1. Properti
Tanah dan bangunan seluas 292 m2/505 m2 di Jakarta Timur senilai Rp 1,2 miliar.
Tanah dan bangunan seluas 322 m2/219 m2 di Jakarta Timur senilai Rp 600 juta
Tanah dan bangunan seluas 720 m2/200 m2 di Jakarta Timur senilai Rp 1,5 miliar
Tanah dan bangunan seluas 330 m2/500 m2 di Jakarta Timur senilai Rp 6 miliar.
2. Kendaraan:
Mobil Honda City Z tahun 2000 senilai Rp 70 juta.
3. Kekayaan lainnya dan hutang:
Kas dan setara kas senilai Rp 1 miliar.
Hutang Rp 800 juta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]