Namun, penghasilan itu belum termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sesuai Pergub Jakarta Nomor 69 Tahun 2022, TPP diberikan berdasarkan prestasi dan beban kerja, termasuk jabatan, kelas, dan fungsi.
Sebagai Kepala Disbud, Iwan memiliki kelas jabatan 14a dengan TPP sebesar Rp 55 juta per bulan, lebih tinggi dibandingkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jakarta yang menerima Rp 51 juta.
Baca Juga:
Kopassus Cup 2026 Jadi Milik Parako 1 Pasgat, Nange: Bukti Profesionalitas
Jika dijumlahkan, total gaji dan TPP yang diterima Iwan mencapai Rp 60,5 juta per bulan.
Harta kekayaan Iwan Henry Wardhana
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 27 Februari 2024, Iwan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 9,6 miliar.
Baca Juga:
Komitmen Hadirkan Layanan Kesehatan Merata, Kepri Raih UHC Award 2026
Harta kekayaan Iwan terdiri dari:
1. Properti
Tanah dan bangunan seluas 292 m2/505 m2 di Jakarta Timur senilai Rp 1,2 miliar.