WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan suap pengondisian temuan audit Pemkab Muara Enim kini menyeret perhatian ke level lebih tinggi setelah KPK menelusuri hubungan tersangka swasta dengan anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga:
Dukung Hari Lingkungan Hidup, PLN Indonesia Power Hijaukan Area Pembangkit di Berbagai Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menggelar operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengondisian temuan audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Bupati Muara Enim Edison terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Senin (8/6/2026).
Dalam perkembangan terbaru, KPK mendalami dugaan keterkaitan anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Warga Keluhkan Listrik Padam Tanpa Pemberitahuan, PLN UID Jawa Barat Sampaikan Permintaan Maaf
Pendalaman itu dilakukan setelah KPK menetapkan Augusz Dewanggara alias Angga sebagai salah satu tersangka.
Angga merupakan pihak swasta yang diketahui pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi saat Bobby masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Bobby yang merupakan kader Partai Golkar pernah duduk sebagai anggota DPR RI selama tiga periode, yakni 2009 hingga 2024.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya hubungan antara tersangka Angga dan pejabat BPK tersebut.
Penyidik kini menelusuri apakah relasi lama antara mantan staf ahli dan mantan atasannya itu digunakan dalam praktik pengondisian hasil audit BPK di daerah.
"Kalau kita lihat benang merahnya, mungkin ya ini ke mana, apakah nanti ada atas lagi atau ke pusat seperti apa," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Taufik menyebut publik juga sudah mengetahui latar belakang Angga yang pernah berada dalam lingkaran kerja pejabat BPK tersebut saat masih di DPR.
"Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama mengetahui juga bahwa AGG ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK," ucap Taufik.
KPK menjadikan aliran dana dan pola koordinasi Angga sebagai fokus penting dalam tahap penyidikan berikutnya.
Penyidik ingin memastikan apakah Angga masih digunakan atau masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah pejabat tersebut menduduki kursi pimpinan BPK.
"Kemudian apakah setelah pejabat yang bersangkutan di BPK itu tetap ini dipakai, nah itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya," terang Taufik.
Menurut Taufik, KPK tidak bisa membuka seluruh peran para pihak hanya dalam waktu singkat setelah operasi dilakukan.
"Karena tidak mungkin satu kali 24 jam itu bisa terungkap semua, bahwa peran-peran masing-masing ini alirannya ke mana terkait uang tadi," terang Taufik.
Dalam konstruksi perkara, Angga disebut bekerja sama dengan Titin Rita Lestari yang merupakan aparatur sipil negara sekaligus Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Keduanya diduga berupaya mengakali temuan BPK yang melebihi batas materialitas terkait proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.
Kapasitas Angga sebagai pihak swasta yang diduga mampu menjadi makelar untuk menembus BPK menjadi salah satu titik penting yang sedang didalami penyidik.
Karena itu, KPK memastikan akan mengejar kemungkinan keterkaitan Angga dengan pihak lain di tingkat pusat.
"Bagaimana kemudian AGG ini kapasitasnya, apakah melaporkan ke atasan atau ke pihak-pihak lain, nah itu yang nanti menjadi fokus dalam proses penyidikan berikutnya," tegas Taufik.
Kasus suap ini bermula pada Mei 2026 ketika Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison, diduga menginstruksikan jajarannya untuk membereskan temuan BPK.
Instruksi tersebut kemudian diteruskan kepada Angga yang diduga mematok tarif fee sebesar Rp1,6 miliar.
Nilai itu disebut berasal dari perhitungan 1 persen pagu anggaran infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan di Pemkab Muara Enim.
Untuk merealisasikan komitmen awal, disiapkan uang tunai sebesar Rp500 juta.
Uang tersebut disebut bersumber dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika, melalui bagian marketing perusahaannya, Cory Erin Hardi.
Dana ratusan juta rupiah itu kemudian dibagi ke dalam dua klaster distribusi, yakni untuk wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan.
Di Jakarta, Angga disebut menerima bagian sebesar Rp100 juta.
Seorang perantara bernama Mulyono juga disebut mendapat bagian sebesar Rp100 juta.
Sisa uang sebesar Rp300 juta diserahkan ke Sumatera Selatan.
Sebagian dari uang yang dikirim ke Sumatera Selatan itu diduga turut dinikmati Bupati Edison.
Sebelumnya, KPK juga menduga Angga telah menerima uang pelicin senilai Rp50 juta terkait pengurusan awal.
Atas rangkaian dugaan tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Augusz Dewanggara dan Titin Rita Lestari dijerat sebagai pihak yang diduga menerima suap.
Bupati Muara Enim Edison, Fika, dan Cory Erin Hardi ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberi suap.
Kelima tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
Penahanan itu berlangsung terhitung sejak Rabu (10/6/2026) hingga Senin (29/6/2026).
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara ini membuat dugaan pengondisian audit BPK di Pemkab Muara Enim tidak lagi sekadar berhenti pada proyek smart board.
KPK kini membuka jalan untuk menelusuri apakah ada pihak lain di struktur lebih tinggi yang ikut mengetahui atau menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]