WahanaNews.co | Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberantas fenomena setoran duit polisi ke atasan.
Hal tersebut diungkapkan Sugeng setelah heboh kasus anggota Brimob Polda Riau harus menyetor Rp 650 juta ke atasan, lalu tak terima dimutasi.
Baca Juga:
Kompolnas Apresiasi Kesiapan Polda Riau Hadapi Pilkada Serentak 2024
Menurut Sugeng, praktik setoran bawahan ke atasan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang berdampak ke Polri.
Praktik ini disebut dapat menyuburkan praktik pungli kepada masyarakat dan bahkan membuat polisi terdorong menjadi beking aktivitas ilegal.
"IPW mendesak Kapolri untuk memberantas habis di dalam institusi Polri praktik bawahan diwajibkan setor kepada atasan," kata Sugeng, melansir Antara, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga:
Soal Kasus Eksekusi Paksa Mobil Konsumen, DPP LPKRI B.A.I Apresiasi Kinerja Polda Riau
Sugeng menyatakan bahwa kasus Bripka Andry yang menyetor total Rp 650 juta kepada atasannya, Kompol Petrus sebagai masalah laten yang seperti fenomena gunung es gratifikasi di tubuh Polri.
"Bisa dibayangkan seorang Bripka Andry yang gajinya hanya sekitar Rp4 juta dengan tunjangan, harus menyetor puluhan juta bahkan ratusan juta diperintahkan menyetor kepada atasannya," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, setoran yang jauh melebihi penghasilan resmi dapat menuntut polisi seperti Bripka Andry untuk mencari penghasilan dari sumber ilegal.
"Selain itu ada fenomena anggota freelance atau bebas tugas setelah apel yang mana ini adalah praktik pelanggaran disiplin dan juga kode etik dikarenakan adanya tekanan harus setor pada atasan," kata Sugeng.
Sugeng juga meminta para bawahan agar berani menolak perintah setoran dari atasan polisi. Ia pun mengaku mendukung langkah Polda Riau yang telah menonaktifkan Kompol Petrus dan mengusut kasus setoran Bripka Andry.
Sebelumnya, viral di media sosial pengakuan Bripka Andry yang menyetor uang hingga Rp650 juta kepada atasannya. Andry mengaku membuka kasus ini karena tidak terima dimutasi. [eta]