WahanaNews.co | Ferry Irawan akhirnya ditahan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap Venna.
Terkait hal itu, Pengacara Venna Melinda, Hotman Paris, memberikan tanggapannya.
Baca Juga:
Venna Melinda Tekad Gugat Cerai Ferry Irawan, Laporan KDRT Mendekati P21
Dalam unggahan di Instagram, Senin (16/1) malam, Hotman justru mencari pengacara Ferry, Hotma Sitompul, yang tak tampak dalam foto Ferry mengenakan baju tahanan.
"Ferry ditahan di Polda Jatim! Terima kasih kepada Polda Jatim! Mana Pengacara Hotma Sitompul? Kok enggak datang dampingi di Polda jatim?" tulis Hotman Paris.
Melansir CNN Indonesia, Hotman Paris sebelumnya menyebut banyak pengacara yang mencoba mencari untung dengan mewakili aktor Ferry Irawan dalam kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh Venna Melinda.
Baca Juga:
Dugaan KDRT Ferry Irawan, Venna Melinda Ungkap Bukti Tulang Rusuknya Retak
"Bakal banyak pengacara diuntungkan masuk TV. Ada dua grup pengacara yang diuntungkan dengan adanya kasus Venna Melinda yang ditangani Hotman," ujarnya dalam sebuah unggahan di akun Instagram, Sabtu (14/1).
"Grup pertama adalah yang mendapatkan keuntungan karena ikut masuk TV. Jadi, terima kasih sama Hotman untuk pengacara pertama," sambungnya.
Ia lantas mengingatkan agar para pengacara yang mewakili Ferry untuk tidak hanya sebatas berbicara di depan publik. Hotman bahkan mewanti-wanti lawannya untuk bersiap-siap dalam kasus tersebut.
Hotman menjamin kasus tersebut bakal menarik perhatian publik. Selain itu, Hotman juga mengaku tidak takut kepada mereka yang mewakili Ferry.
"Kasus Venna Melinda ini akan sangat menarik dan siap-siap semua pengacara yang selama ini berurusan dengan gue," jelasnya.
"See you. Saya akan mendampingi Venna Melinda. Gue enggak takut siapa pun kau. Kau cuma perantau dan saya lebih senior daripada kau," pungkasnya.
Ferry Irawan sebelumnya menyebut nama pengacara kondang Hotma Sitompul untuk mendampinginya melawan Venna Melinda.
Hal itu terucap saat Ferry sendirian menjalani pemeriksaan di Polda Jatim beberapa waktu lalu. Ferry memilih untuk tak banyak bicara ketika dicoba untuk dihubungi melalui telepon. Ia hanya meminta untuk menghubungi Hotma Sitompul.
"Dengan pihak Bang Hotma Sitompul saja ya. Iya [untuk wawancara]," kata Ferry dalam pesan singkat, melansir CNN Indonesia, Selasa (17/1).
Polda Jawa Timur pada Senin (16/1) malam resmi menahan Ferry Irawan. Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan penyidik ini hingga melakukan penahanan terhadap Ferry.
"Penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana Pasal 21 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1).
Di dalam Pasal 21 KUHAP, diatur syarat objektif bahwa penahanan bisa diberlakukan kepada tersangka yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Dalam kasus ini, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun maksimal.
"Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya lima tahun ke atas," ucapnya.
Sejauh ini, Dirmanto mengatakan penyidik juga belum menerima permintaan penangguhan dari pihak Ferry. [eta]