WahanaNews.co, Jakarta - Kepolisian telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu malam (22/11), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penetapan status tersangka untuk Firli.
Baca Juga:
Ketua KPK Nawawi Anggap KPK Seperti Bayi yang Tak Diinginkan untuk Lahir
"Berdasarkan hasil penyidikan yang ditemukan pada hari Rabu, 22 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya, gelar perkara dilaksanakan dengan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB sebagai Ketua KPK RI sebagai tersangka," ungkap Ade Safri di Polda Metro Jaya.
Penetapan status tersangka untuk Firli ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Dalam proses hukum yang telah berlangsung, sebanyak 91 saksi telah diperiksa.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor, berdasarkan Pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima adalah penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Terbongkar! Nawawi Ungkap Permasalahan KPK Vs Polri dan Kejagung, DPR Desak Keterbukaan
Melansir CNN Indonesia, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya dokumen penukaran valuta asing dalam bentuk Dollar Singapura dan Amerika Serikat dengan nominal Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Polisi juga menyita tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021
Penyidik turut menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.