WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sedang mengkaji kemungkinan langkah hukum terkait dengan kembali munculnya isu ijazah palsu yang dituduhkan kepadanya.
Hal ini disampaikan usai pertemuan antara tim kuasa hukum dengan Jokowi di kediamannya di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/4/2025) siang.
Baca Juga:
Hindari Pengaruh Jokowi Jika Terjadi Reshuffle, Igor: Yang Punya Otoritas Adalah Presiden Terpilih
"Tidak ada pembahasan yang terlalu spesifik, lebih ke diskusi umum. Kami juga membahas berbagai isu yang berkembang, termasuk soal ijazah Pak Jokowi yang belakangan kembali ramai diperbincangkan di media," ujar kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan.
Yakub, yang merupakan putra Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu ini telah beredar sejak 2023 dan bahkan pernah menjadi perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Namun, gugatan tersebut telah diputuskan berpihak pada Jokowi.
Baca Juga:
Prabowo atau Guterres: Siapa yang Bisa Tuntaskan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi?
"Kami sudah memenangkan kasus ini di pengadilan, dan pihak yang menggugat telah kalah. Sebenarnya, kami pun heran mengapa masih ada pihak yang terus mempertanyakan keaslian ijazah Pak Jokowi," kata Yakub.
Keabsahan ijazah Jokowi sendiri telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), yang secara resmi menyatakan bahwa Jokowi memang alumni dari universitas tersebut.
"Institusi yang berwenang, termasuk UGM, telah mengeluarkan klarifikasi resmi bahwa ijazah beliau sah. Jadi tidak ada yang perlu dipertanyakan lagi," tambahnya.
Meskipun telah ada klarifikasi dari pihak berwenang, isu ini terus diangkat, bahkan setelah Jokowi tidak lagi menjabat sebagai Presiden.
Yakub menegaskan bahwa timnya kini mempertimbangkan opsi hukum untuk menindak pihak-pihak yang terus menyebarluaskan tuduhan tersebut.
"Kami sedang mengkaji kemungkinan mengambil langkah hukum, sebab ada oknum-oknum yang menyebarkan informasi menyesatkan di luar jalur hukum. Ini sudah masuk kategori penyebaran berita bohong dan fitnah, dan kami ingin mencegah hal tersebut semakin meluas," jelasnya.
Yakub menambahkan bahwa pertimbangan untuk mengambil langkah hukum telah didiskusikan bersama Jokowi, mengingat tim kuasa hukum telah mendapatkan mandat sejak dua tahun lalu.
"Sejak dua tahun lalu, Pak Jokowi memilih untuk tidak mengambil tindakan apa pun, mungkin karena beliau memahami pola penyebaran isu tersebut," kata Yakub.
"Namun kini, meskipun beliau sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden, serangan terhadapnya secara pribadi masih terus berlangsung. Karena itu, kami menilai sudah saatnya untuk mempertimbangkan tindakan hukum lebih lanjut," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]