WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana tidak memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Selain itu, Bareskrim juga menyatakan skripsi yang ditulis Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli atau identik.
Skripsi yang ditulis Jokowi itu diketahui berjudul: Studi tentang kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta.
Baca Juga:
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Periksa Kades Kohod dan 44 Saksi
"Atas skripsi tersebut telah diuji Puslabfor dengan pembanding skripsi rekan-rekan senior dan junior Bapak Joko Widodo," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers gelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Kamis (22/5).
Djuhandhani mengatakan penelitian atau pengujian terhadap skripsi Jokowi itu dilakukan mulai dari Bab I sampai terakhir. Hasilnya, ditemukan fakta bahwa mesin ketik yang digunakan untuk menulis skripsi itu adalah tipe Pica.
"Khusus lembar pengesahan skripsi, dibuat dengan handpress letterpress, sehingga apabila diraba tulisannya tidak rata atau cekung," ujarnya.
Baca Juga:
Puslabfor Polri Periksa Ponsel Brigadir RA Dalami Motif Dugaan Bunuh Diri
Djuhandhani menyebut hasil uji labfor itu juga sesuai dengan keterangan dari pemilik percetakan saat itu, yakni tidak ada proses cetak lain selain menggunakan mesin ketik dan alat cetak handpress atau letterpress.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, skripsi Jokowi itu juga dilakukan digitalisasi pada tahun 2016 dan diunggah tahun 2019 oleh admin perpustakaan UGM. Hal ini berdasarkan data digital pada aplikasi elektronik ETD UGM dan data log input.
Djuhandhani menerangkan aplikasi ETD UGM mulai beroperasi pada tahun 2010. Kemudian, data skripsi yang diunggah untuk mahasiswa Fakultas Kehutanan baru sampai tahun kelulusan 1990.