WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK disebut tinggal selangkah lagi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, menyusul derasnya data aliran dana jumbo yang berhasil dikantongi penyidik.
Kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 ini ditaksir telah merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun ketika kementerian tersebut masih dipimpin Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Baca Juga:
KPK Ungkap Modus Pelunasan Haji Khusus Hanya 5 Hari, Kuota Diduga Dijual ke PIHK
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengakui pihaknya sudah menyerahkan banyak data penting ke KPK untuk mengurai jejak uang panas dari kasus ini.
“Iya sejak awal tim kami dan KPK terus berkoordinasi, banyak data sudah kami sampaikan baik diminta maupun berdasarkan perkembangan analisis kami,” kata Ivan, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa koordinasi PPATK dengan KPK bersifat proaktif dan reaktif, yakni dengan menelusuri transaksi mencurigakan dan menyerahkannya ke penyidik antirasuah untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:
RUU Perampasan Aset Dikritik, ICW Soroti Batas Rp100 Juta dan Risiko Pengayaan Ilegal
“Seperti halnya dengan kasus-kasus yang lain, PPATK bekerja sama dengan KPK, baik secara proaktif maupun reaktif, untuk melakukan penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujarnya.
Meski begitu, Ivan enggan membeberkan detail jumlah transaksi maupun siapa saja pihak penerimanya, termasuk dugaan aliran dana ke pengusaha travel, asosiasi haji, pejabat Kemenag, hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Untuk nama-nama bisa ditanyakan langsung ke KPK. Dari sisi PPATK, akan menelusuri aliran dana baik dari sisi PN (Penyelenggara Negara), pihak swasta ataupun pihak terkait lainnya. Data berkembang terus, dari kami tidak bisa disampaikan,” tambahnya.