WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK disebut tinggal selangkah lagi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, menyusul derasnya data aliran dana jumbo yang berhasil dikantongi penyidik.
Kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 ini ditaksir telah merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun ketika kementerian tersebut masih dipimpin Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Baca Juga:
KPK Ungkap Modus Pelunasan Haji Khusus Hanya 5 Hari, Kuota Diduga Dijual ke PIHK
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengakui pihaknya sudah menyerahkan banyak data penting ke KPK untuk mengurai jejak uang panas dari kasus ini.
“Iya sejak awal tim kami dan KPK terus berkoordinasi, banyak data sudah kami sampaikan baik diminta maupun berdasarkan perkembangan analisis kami,” kata Ivan, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa koordinasi PPATK dengan KPK bersifat proaktif dan reaktif, yakni dengan menelusuri transaksi mencurigakan dan menyerahkannya ke penyidik antirasuah untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:
RUU Perampasan Aset Dikritik, ICW Soroti Batas Rp100 Juta dan Risiko Pengayaan Ilegal
“Seperti halnya dengan kasus-kasus yang lain, PPATK bekerja sama dengan KPK, baik secara proaktif maupun reaktif, untuk melakukan penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujarnya.
Meski begitu, Ivan enggan membeberkan detail jumlah transaksi maupun siapa saja pihak penerimanya, termasuk dugaan aliran dana ke pengusaha travel, asosiasi haji, pejabat Kemenag, hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Untuk nama-nama bisa ditanyakan langsung ke KPK. Dari sisi PPATK, akan menelusuri aliran dana baik dari sisi PN (Penyelenggara Negara), pihak swasta ataupun pihak terkait lainnya. Data berkembang terus, dari kami tidak bisa disampaikan,” tambahnya.
Langkah PPATK ini sejalan dengan strategi KPK yang kini fokus memakai pendekatan follow the money atau mengikuti jejak uang, demi memaksimalkan pengembalian aset negara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menegaskan kerja sama dengan PPATK menjadi kunci melacak ke mana saja dana korupsi ini mengalir.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, yang seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun diubah melalui SK Menteri Agama menjadi 50:50.
SK itu diduga menjadi celah oknum Kemenag dan sejumlah asosiasi travel memperjualbelikan kuota haji khusus dengan setoran “uang komitmen” berkisar 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota.
Ribuan calon jemaah haji reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun pun akhirnya gagal berangkat.
KPK menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak Sabtu (9/8/2025) dan mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025) dan menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik, termasuk sebuah handphone.
Hingga kini, meski KPK belum resmi mengumumkan tersangka, sinyal keterlibatan pucuk pimpinan Kemenag periode 2023–2024 dalam skandal kuota haji semakin kuat.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]