Langkah PPATK ini sejalan dengan strategi KPK yang kini fokus memakai pendekatan follow the money atau mengikuti jejak uang, demi memaksimalkan pengembalian aset negara.							
						
							
							
								Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menegaskan kerja sama dengan PPATK menjadi kunci melacak ke mana saja dana korupsi ini mengalir.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Tersangka ke-9
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, yang seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun diubah melalui SK Menteri Agama menjadi 50:50.							
						
							
							
								SK itu diduga menjadi celah oknum Kemenag dan sejumlah asosiasi travel memperjualbelikan kuota haji khusus dengan setoran “uang komitmen” berkisar 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota.							
						
							
							
								Ribuan calon jemaah haji reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun pun akhirnya gagal berangkat.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										KPK Cermati Laporan Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu, Nilai Proyek Diduga Rugikan Negara Rp12 Miliar
									
									
										
									
								
							
							
								KPK menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak Sabtu (9/8/2025) dan mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.							
						
							
							
								Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025) dan menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik, termasuk sebuah handphone.							
						
							
							
								Hingga kini, meski KPK belum resmi mengumumkan tersangka, sinyal keterlibatan pucuk pimpinan Kemenag periode 2023–2024 dalam skandal kuota haji semakin kuat.