WahanaNews.co | Organisasi massa
Front Pembela Islam atau FPI resmi dibubarkan oleh pemerintah, yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Pembubaran ormas yang didirikan Muhammad Rizieq
Shihab (MRS) itu sontak membuat politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, uring-uringan.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Lewat kicauannya, Rabu (30/12/2020),
Fadli menyesalkan sikap pemerintah, karena dianggapnya telah mencederai semangat demokrasi yang telah dibangun selama
ini.
Ia bahkan menuding pemerintah telah
menyelewengkan konstitusi dengan bersikap semena-mena membubarkan organisasi
tanpa proses pengadilan.
"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik
otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan
konstitusi," kicaunya melalui akun Twitter @fadlizon,
dikutip Rabu (30/12/2020).
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Ketua
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR ini dikenal sebagai politikus yang dekat
dengan FPI.
Orang
dekat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ini dua kali mengunjungi MRS
ketika berada di Arab Saudi.
Fadli
juga sowan ke Petamburan ketika MRS pulang dari Saudi pada 10 November 2020 lalu.
Tak
hanya itu, dia pun mengawal pemulangan jenazah Laskar FPI dari Rumah Sakit Polri,
beberapa waktu lalu.
Kedekatan
ini yang membuatnya sering berkomentar pedas terhadap pemerintah mengenai FPI.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam pada Rabu
(30/12/2020), Mahfud menyebut beberapa alasan pemerintah membubarkan ormas
Islam tersebut.
Salah satu alasannya, lantaran organisasi yang berdiri pada 17 Agustus 1998 tersebut
saat ini sudah tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK
Nomor 82/PUU/11/2013 yang
diteken pada 23 Desember 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas
FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai
organisasi biasa," kata Mahfud.
Mahfud juga mengatakan, FPI tidak lagi
melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni
2019.
Di samping itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga
menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai
organisasi massa.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI
tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan
bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia
secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.
Keputusan tersebut disampaikan Mahfud
usai melakukan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian,
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin,
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN
Budi Gunawan, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. [yhr]