WahanaNews.co | Kasus
mafia tanah yang dicuatkan mantan Dubes AS, Dino Patti Djalal, terus bergulir. Dino
menyebut Fredy Kusnadi sebagai mafia tanah. Kini, Fredy balik melaporkan Dino
ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Gugatan Praperadilan Staf Hasto Terhadap KPK Dicabut, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Dalam kasus ini, Dino Patti Djalal membuat 3 laporan polisi
atas kasus pengambilalihan tanah secara tidak sah di 3 lokasi. Pertama di
Antasari Cilandak Barat, Kemang, dan Cilacap.
Dino mengatakan, para mafia tanah datang ke keluarganya
untuk membeli rumah di Jalan Antasari. Fredy Kusnadi lalu mengirim deposit Rp 2
miliar kepada ibunda Dino Patti Djalal.
Setelah itu Fredy membawa dokumen tanah dengan alasan untuk
pengecekan ke notaris dan BPN. Nyatanya, dokumen itu dibaliknamakan menjadi
milik Fredy Kusnadi.
Baca Juga:
PT PLN Medan Lakukan Pemadaman Listrik di 10 Lokasi: Ini Jadwal dan Lokasinya
"Update MafiaTanah: Ternyata polisi pernah tangkap
dalang sindikat tanah a.n. Fredy Kusnadi tanggal 11 November 2020 jam 9 malam.
Namun setelah dibawa ke Polda Metro, malam itu juga sang dalang dibebaskan
tanpa proses hukum yang transparan dan jelas. Setelah itu, dalang tersebut
kabur dari rumahnya," beber Dino Patti Djalal dalam twit yang diunggah
Kamis (11/2).
Polda Metro Jaya telah menerima 3 laporan Dino Patti Djalal.
Untuk kasus tanah di Kemang, 3 orang pelakunya sudah ditangkap. Untuk kasus
tanah di Jalan Antasari Cilandak Barat, polisi menyebut masih memburu pelaku.
"Kesatu ini sudah kita ketahui tersangkanya sedang kita
lakukan pengejaran," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya,
Kamis (11/2).
Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta bersama Tim Pembela
Hukum (TPH), Kolonel chk. Azhar, dan Kolonel chk. Subagya Santosa memberikan
keterangan pers terkait putusan pengadilan yang menolak praperadilan Kivla Zen di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Meski sudah disebut polisi akan diburu, tak menyurutkan
Fredy Kusnadi untuk datang langsung ke Polda Metro Jaya. Dia langsung
didampingi tim pengacara untuk melaporkan Dino Patti Djalal atas tudingan
pencemaran nama baik.
"Kemarin ikut ke SPKT Polda Metro Jaya. Kenapa mesti
diburu?" ujar Kuasa hukum Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun, saat
dihubungi, Minggu (14/2).
Menurut Tonin, tak ada status tersangka yang disematkan
kepada Fredy. Dia bahkan baru akan diperiksa sebagai saksi, Senin (15/2).
"Di Unit 4, klien saya dilaporkan lagi (oleh Dino). Laporan
baru sebagai terlapor, kenapa klien saya (disebut) jadi tersangka. Enggak
pernah. Baru Senin besoklah mau dilakukan klarifikasi oleh polisi. Ada
panggilan polisinya," kata Tonin. [dhn]