WAHANANEWS.CO, JAKARTA – Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Herefa mencabut permohonan sidang praperadilan atas penyitaan sejumlah barang milik kliennya yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Dilansir dari TirtoID, sebelum KPK membacakan jawaban, Wiradarma meminta izin untuk membacakan permohonan pencabutan praperadilan dari Kusnadi. Tidak disebutkan alasan Kusnadi mencabut permohonan tersebut.
Baca Juga:
Praperadilan Hasto Ditunda, KPK Tanggapi Amarah Kubu Sekjen PDIP
"Pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut," kata Wiradarma, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).
Wiradarma kemudian menyerahkan surat permohonan pencabutan praperadilan tersebut ke meja hakim.
Setelah itu, Hakim Tunggal, Samuel Ginting, menerima surat tersebut dan langsung menerima permohonan pencabutan ini. Pihak KPK juga tidak jadi membacakan jawaban atas permohonan Kusnadi.
Baca Juga:
PN Jakarta Selatan Terima Berkas Praperadilan dari Hasto Kristiyanto
"Pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan. Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut," ucap hakim.
Usai persidangan, Wiradarma mengatakan bahwa alasan pencabutan ini hanya diketahui oleh Kusnadi sebagai pemohon.
"Untuk alasannya, mungkin yang lebih mengetahui adalah pemohon sendiri. Kami sebagai kuasa menyampaikan apa yang menjadi tanggungjawab kami untuk menyampaikan permohonan itu," tutur Wiradarma kepada wartawan.