WAHANANEWS.CO, Kota Batam - Dalam upaya memperketat pengawasan jalur perairan yang kerap menjadi jalur pengiriman pekerja migran ilegal, Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri kembali menunjukkan kesigapan.
Tindakan cepat ini sekaligus menjadi peringatan serius bagi para pelaku yang nekat mempertaruhkan keselamatan warga demi keuntungan pribadi.
Baca Juga:
Usai Jadi Pekerja Migran, Eliza Sukses Bangun UMKM hingga Dipuji Menteri P2MI
Aksi penyelamatan ini menambah panjang daftar keberhasilan Polri dalam menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran nonprosedural ke luar negeri.
Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap dua orang tekong dan menyelamatkan tujuh calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural di perairan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Penangkapan berlangsung pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 23.15 WIB di koordinat 0°59'6.264"N - 104°17.134"E, berdasarkan laporan masyarakat yang sebelumnya telah memberikan informasi terkait jadwal keberangkatan.
Baca Juga:
Wabup Audi Murphy Sitorus Dorong PMI Toba Lebih Aktif di Lapangan
"Penangkapan dilakukan patroli KP Jalak-5002, dari laporan yang kami terima dari masyarakat terkait jadwal keberangkatan," ungkap Komandan KP Jalak-5002, Kompol Zulfadli dalam pesan singkatnya, Sabtu (26/4/2025) malam.
Saat operasi, petugas menemukan satu unit speedboat bermesin 40 PK yang gerak-geriknya mencurigakan tengah melintas di perairan Tembesi.
Setelah berhasil dihentikan, didapati tujuh orang calon PMI nonprosedural, terdiri dari lima pria dewasa, satu wanita dewasa, dan seorang anak laki-laki berusia sembilan tahun.
"Mereka diduga kuat akan dikirim ke Malaysia tanpa melalui jalur resmi dan tanpa dokumen yang sah," terang Zulfadli.
Dua orang tekong yang berhasil diamankan di lokasi adalah Muhamad Tauran bin Zulkarnain (28) dan Muslidin (33), yang diketahui sehari-hari berprofesi sebagai nelayan di Batam dan Karimun.
"Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam jaringan pengiriman PMI ilegal," tambah Zulfadli.
Selain menangkap pelaku dan menyelamatkan korban, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam merek Vivo Y12, satu unit speedboat fiber berwarna biru muda bermesin Yamaha 40 PK, serta empat jeriken plastik yang diduga digunakan untuk penyimpanan bahan bakar.
"Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tutup Zulfadli.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]