WahanaNews.co, Jakarta - Di tengah memanasnya wacana hak angket Pemilu 2024, Ganjar Pranowo, mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), yang juga calon presiden nomor urut 3 pada Pemilu 2024, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini diajukan oleh Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW).
Baca Juga:
Rontok di Praperadilan, KPK Yakin Hasto Tak Bisa Menghindar dari Proses Hukum
Dalam laporan disebutkan, Ganjar Pranowo dan seorang mantan Direktur Utama Bank Jateng dengan inisial S, yang diduga menerima gratifikasi atau suap berupa cashback dari sebuah perusahaan asuransi.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng, melansir Kompas, Kamis (7/3/2024).
KPK telah mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut. Menurut Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) akan melakukan penelitian dan verifikasi terlebih dahulu terkait laporan tersebut.
Baca Juga:
Ada Pasal Krusial di UU BUMN Baru: Korupsi di Perusahaan Negara Tak Bisa Lagi Diusut KPK?
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Ali.
Ganjar sebelumnya mengusulkan hak angket dugaan terjadinya kecurangan Pemilu 2024 diusut di tataran politik karena menduga terjadi kecurangan di dalam penyelenggaraannya.
Ia berharap partai politik pendukungnya di DPR, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dapat menggulirkan hak angket tersebut.