Wacana ini pun didukung oleh kompetitor Ganjar, Anies Baswedan, beserta tiga paprol pendukungnya, yakni Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Namun, mereka masih menunggu PDI-P untuk menggulirkan wacana tersebut.
Baca Juga:
KPK Ungkap Buron Paulus Tannos Gugat Penangkapan Sementara di Pengadilan Singapura
Dugaan gratifikasi
Dalam laporannya ke KPK, Sugeng menyebutkan, perusahaan asuransi diduga memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng, yang kemudian dipahami sebagai cashback.
Besaran cashback itu mencapai 16 persen. Dari jumlah tersebut, diduga ada tiga pihak yang menerima aliran uang tersebut.
Baca Juga:
Konstruksi Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Pinjam Bendera hingga Subkontrak Tanpa Persetujuan PPK
Pertama, Bank Jateng menerima 5 persen untuk kegiatan operasional bank; kedua, pemegang saham Bank Jateng, yaitu kepala daerah atau pemerintah daerah, menerima 5,5 persen; ketiga, pemegang saham pengendali Bank Jateng menerima 5,5 persen.
"Yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.
Sementara itu, dalam bukti tanda terima laporan Sugeng di KPK, dugaan korupsi itu menyangkut gratifikasi atau suap atau penyalahgunaan wewenang S.