WahanaNews.co, Jakarta - Di tengah memanasnya wacana hak angket Pemilu 2024, Ganjar Pranowo, mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), yang juga calon presiden nomor urut 3 pada Pemilu 2024, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini diajukan oleh Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW).
Baca Juga:
KPK Ungkap Buron Paulus Tannos Gugat Penangkapan Sementara di Pengadilan Singapura
Dalam laporan disebutkan, Ganjar Pranowo dan seorang mantan Direktur Utama Bank Jateng dengan inisial S, yang diduga menerima gratifikasi atau suap berupa cashback dari sebuah perusahaan asuransi.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng, melansir Kompas, Kamis (7/3/2024).
KPK telah mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut. Menurut Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) akan melakukan penelitian dan verifikasi terlebih dahulu terkait laporan tersebut.
Baca Juga:
Konstruksi Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Pinjam Bendera hingga Subkontrak Tanpa Persetujuan PPK
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Ali.
Ganjar sebelumnya mengusulkan hak angket dugaan terjadinya kecurangan Pemilu 2024 diusut di tataran politik karena menduga terjadi kecurangan di dalam penyelenggaraannya.
Ia berharap partai politik pendukungnya di DPR, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dapat menggulirkan hak angket tersebut.
Wacana ini pun didukung oleh kompetitor Ganjar, Anies Baswedan, beserta tiga paprol pendukungnya, yakni Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Namun, mereka masih menunggu PDI-P untuk menggulirkan wacana tersebut.
Dugaan gratifikasi
Dalam laporannya ke KPK, Sugeng menyebutkan, perusahaan asuransi diduga memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng, yang kemudian dipahami sebagai cashback.
Besaran cashback itu mencapai 16 persen. Dari jumlah tersebut, diduga ada tiga pihak yang menerima aliran uang tersebut.
Pertama, Bank Jateng menerima 5 persen untuk kegiatan operasional bank; kedua, pemegang saham Bank Jateng, yaitu kepala daerah atau pemerintah daerah, menerima 5,5 persen; ketiga, pemegang saham pengendali Bank Jateng menerima 5,5 persen.
"Yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.
Sementara itu, dalam bukti tanda terima laporan Sugeng di KPK, dugaan korupsi itu menyangkut gratifikasi atau suap atau penyalahgunaan wewenang S.
S menjabat Direktur Utama Bank BPD Jateng sejak 2014 sampai 2023.
Ganjar Buka Suara
Ganjar Pranowo buka suara terkait pelaporan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di Bank Jateng. Ganjar menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan.
"Saya tidak pernah menerima gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar, mengutip Detik, Kamis (7/3/2024).
Sementara itu, KPK memastikan telah menerima laporan IPW tersebut. Kini KPK tengah menindaklanjuti laporan itu.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Ali mengatakan KPK akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan IPW hari ini. Pengaduan itu segera diverifikasi oleh pihak KPK.
"Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]