WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan berujung penetapan tersangka mengguncang Tulungagung ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat bupati aktif dalam kasus dugaan pemerasan berjamaah di lingkungan pemerintah daerah, Sabtu (11/4/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Satelit Slot Orbit 123, Leonardi Bantah Rugikan Negara Rp306 Miliar
Selain itu, KPK juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).
Dalam penjelasannya, Gatut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) setelah proses pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Baca Juga:
Bupati Tulungagung Terseret OTT KPK, Publik Tunggu Penjelasan
Para pejabat tersebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan serta status ASN tanpa mencantumkan tanggal sebagai bentuk tekanan.
Surat tersebut kemudian diduga dijadikan alat untuk mengendalikan para kepala OPD agar memenuhi berbagai permintaan bupati, termasuk kewajiban menyetor sejumlah uang.
Dalam praktiknya, Gatut diduga meminta setoran dari 16 OPD dengan berbagai alasan, yang sebelumnya didahului dengan menaikkan anggaran pada masing-masing instansi.
“Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya,” menjadi salah satu modus yang diungkap dalam perkara ini.
Gatut bahkan diduga meminta jatah hingga 50 persen dari setiap tambahan anggaran, di mana dana tersebut telah diminta sebelum benar-benar dicairkan.
Proses penarikan uang dilakukan oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang dalam praktiknya memperlakukan para pejabat OPD layaknya pihak yang memiliki utang.
KPK mengungkap bahwa target pengumpulan dana yang dipatok mencapai Rp5 miliar dari para pimpinan OPD.
Besaran setoran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar dari masing-masing OPD.
“Asep mengatakan, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD,” terungkap dalam konferensi pers tersebut.
Hingga operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (10/4/2026), jumlah uang yang berhasil dikumpulkan telah mencapai Rp2,7 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan pribadi.
Selain itu, sebagian dana juga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah pejabat di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Tak berhenti pada praktik pemerasan, Gatut juga diduga mengatur sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh rekanan tertentu.
Salah satu proyek yang disebut dikondisikan adalah pengadaan alat kesehatan di RSUD Tulungagung.
“KPK juga menemukan adanya pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa,” menjadi bagian lain dari dugaan pelanggaran yang disampaikan.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]