WahanaNews.co, Bali - Seorang warga bernama I Nyoman Sukena asal Kabupaten Badung, Bali, terancam lima tahun penjara karena memelihara empat ekor landak Jawa langka di rumahnya.
Nyoman Sukena ditangkap polisi pada awal Maret 2024 atas laporan masyarakat. Saat ini Nyoman Sukena tengah menghadapi kursi pesakitan.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan sidang dengan agenda dakwaan sudah digelar pada 29 Agustus lalu.
I Nyoman Sukena dengan didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Ia terancam 5 tahun penjara.
"Itu terdakwa didakwa oleh penuntut umum dan ancaman pidananya 5 tahun. Jadi dakwaannya itu ancaman pidananya 5 tahun," kata Astawa saat dikonfirmasi, Senin (9/9).
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Saat ini terdakwa Sukena ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali.
"Terdakwa sekarang posisinya ditahan atau dititip di LP Kerobokan. Pada saat di penyidik, dia itu di kepolisian tidak dilakukan penahanan ketika perkara dilimpahkan ke kejaksaan oleh kejaksaan dilakukan penahanan sejak tanggal 12 Agustus 2024," imbuhnya.
Astawa juga menyampaikan pihak keluarga terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan.
"Kemarin sudah ada pemohon pengalihan penahanan. Tapi nanti jawabannya pada saat persidangan Hari Kamis (12/9) nanti, masih lanjutan sidangnya. Dari pihak terdakwa mengajukan saksi yang meringankan juga. (Pemohonan pengalihan dari) pihak keluarga melalui penasihat hukumnya dan di situ juga ada jaminan dari warga desa. Warga desa yang simpati itu menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif," jelasnya.
Empat ekor landak yang dipelihara Sukena adalah landak Jawa atau Hysterix javanica. Landak tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi. Berdasar fakta persidangan, landak tersebut awalnya milik mertua Sukena. Landak tersebut ditangkap karena merusak tanaman.
Lantaran tak mengetahui bahwa hewan tersebut dilindungi, Sukena memelihara empat landak itu.
"Kalau dari fakta persidangan keterangan dari terdakwa itu, landak itu ditangkap oleh mertuanya karena merusak tanaman. Kemudian oleh terdakwa ini dipelihara. Dia tidak tahu kalau itu perlu izin atau itu adalah hewan yang dilindungi karena menurut saksi juga di sana itu banyak hama seperti itu," ujarnya.
Sementara, empat ekor landak yang disita dari rumah Sukena saat ini dititipkan di BKSD Provinsi Bali.
"Dan sudah dititipkan di BKSDA ada empat ekor yang diamankan dari rumah terdakwa itu. (Berapa lama terdakwa memelihara), saya belum ingat karena belum periksa terdakwa hari Kamis baru pemeriksaan," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]