WAHANANEWS.CO, Jakarta - Calon Wali Kota Medan, Prof. Ridha Dharmajaya, merasa dirugikan akibat gelar profesornya tidak dicantumkan dalam penetapan peserta dan nomor urut Pilkada Medan.
Masalah ini dinilai penting karena berpotensi mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap kampanyenya.
Baca Juga:
Medan Resmi Beralih ke Transportasi Listrik: 60 Bus Listrik Baru Diluncurkan
Ridha, yang mengusung jargon 'Medan Butuh Profesor', khawatir hal ini akan mengaburkan identitasnya sebagai akademisi di mata pemilih.
Ridha melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan pada Sabtu, 29 September 2024.
Ia menyampaikan bahwa materi laporan pasangan calon nomor urut 2 tersebut terkait ketidakcermatan KPU dalam mencantumkan gelar Profesor di depan namanya pada penetapan nomor urut.
Baca Juga:
Transportasi Listrik Medan: 60 Bus Baru
Dalam penetapan tersebut, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, SH, yang diusung oleh beberapa partai politik besar, termasuk PDI Perjuangan dan PPP, hanya tertera dengan nama tanpa gelar, yang dikhawatirkan akan menyebabkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat saat pemilihan 27 November 2024.
Ridha khawatir jika gelar profesornya tidak dicantumkan oleh KPU Medan, masyarakat akan kebingungan saat pemilihan dan bertanya-tanya calon mana yang bergelar profesor.
"Makanya, kedatangan saya bersama tim pemenangan Ridha-Rani untuk melaporkan perihal ini guna memperoleh keadilan sesuai sistem pemilu yang jurdil (jujur dan adil)," kata Ridha.
Dalam kesempatan tersebut, Ridha menyerahkan laporan dengan menunjukkan bahwa gelar profesornya masih tercantum dalam surat pengajuan pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia juga menegaskan bahwa dirinya hingga kini masih tercatat sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi swasta dan memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
"Kami menilai dan menduga kalau dengan hilangnya atau tidak tercantumnya Profesor di depan nama saya terkesan dipaksakan sehingga oleh kami (tim pemenangan) perlu dilaporkan ke Bawaslu Medan," tambahnya.
Laporan tersebut diterima oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (DATIN) Bawaslu Medan, Fachril Syahputra, yang menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait ketidaktercantuman gelar Profesor di depan nama pasangan calon Ridha Dharmajaya-Abdul Rani.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana disebutkan soal pencantuman gelar, yang dicantumkan adalah gelar akademik, gelar sosial, gelar keagamaan dan gelar adat.
Terkait tidak dicantumkannya gelar Profesor di depan nama calon wali kota nomor urut 2 akan dilakukan kajian terhadap laporan tersebut.
"Prinsipnya kami (Bawaslu) akan menelaah dan melakukan kajian terhadap laporan dugaan administrasi yang dilayangkan pasangan Ridha-Rani tersebut. Jika kemudian ditemukan dugaan administrasi itu maka bentuk out put nya berupa rekomendasi ke KPU Medan," kata Fachril.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]