WAHANANEWS.CO, Jakarta - Deretan pengadaan yang sempat memicu tanda tanya publik kini menjadi salah satu fokus penyidikan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Motor listrik, tablet, sepatu hingga televisi berukuran 75 inci yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial disebut masuk dalam daftar pengadaan yang diduga bermasalah dan menyebabkan kerugian negara.
Baca Juga:
Pernah Ingatkan Soal Mafia Titik Dapur MBG, Sony Sanjaya Kini Tersandung Kasus Korupsi
Fakta tersebut diungkap Kejaksaan Agung saat mengumumkan penetapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis sepanjang 2025 hingga 2026.
Menurut hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Jampidsus, ketiga tersangka diduga tidak hanya melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana MBG, tetapi juga dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Baca Juga:
DPD Soroti Minimnya Pengenalan BPSK, Revisi UU Diminta Perkuat Perlindungan Konsumen
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggunaan yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat namun memiliki keterkaitan dengan para tersangka untuk memperoleh keuntungan dari program tersebut.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN melawan hukum,” ucap Syarief pada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran negara bernilai sangat besar tersebut.