WahanaNews.co | Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan narkotika di Medan, dan menyita 471,6 kilogram ganja kering dari lokasi itu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan, ganja-ganja kering hendak diedarkan jaringan narkoba lintas provinsi dari Medan ke Jakarta. Namun, asalnya dari Aceh.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
"Kasus ini adalah pengembangan kasus-kasus di Jakarta. Kenapa di Medan? Karena barang ini mau digeser atau diedarkan dari Medan ke Jakarta, awalnya dari Aceh," kata dia, Jumat (22/4/2022).
Dalam kasus ganja ini, delapan orang ditangkap. Mereka diringkus dari dua lokasi di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut para tersangka memiliki peran berbeda-beda.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
PP diduga sebagai pemilik ganja, CA penjaga gudang, dan HB sebagai pemindah barang. Mereka diamankan di Medan Denai, Sumatera Utara pada Selasa (5/4).
Lima orang lain disergap di Jalan Sei Tuntung Baru, Medan, Minggu (10/4). Mereka terdiri dari AC selaku pemilik ganja, IP sopir, A kondektur dan pengendali komunikasi, AB mendampingi AC, dan RR kondektur dan pengendali komunikasi.
"TKP kedua penyidik berhasil menangkap lima tersangka," ujar dia.
Zulpan mengatakan, tersangka PP terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur lantaran mencoba melawan saat hendak ditangkap. Dia ditembak petugas.
"PP dia memang target operasi kami sudah lama," ujar Zulpan
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [rin]