WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membawa Gubernur nonaktif Papua, LE, ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas di bawa ke RSPAD hanya untuk menjalani rawat jalan, yakni pergantian dan penambahan obat untuk dirinya selama di rutan KPK.
Baca Juga:
Mengenal Koops Habema, Komando Gagah TNI di Jantung Konflik Papua
"Informasi yang kami peroleh, LE dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK," kata Ali dalam ketetangannya, Selasa (17/1/2023). "Yang bersangkutan (LE) perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan," ujarnya.
Sebelumnya, Pengacara Gubernur Papua LE, membantah bahwa kondisi kliennya tidak dalam kondisi yang sehat. Hal ini dikatakan oleh salah satu kuasa hukum LE yaitu Petrus Bala Pattyona.
Menurutnya, informasi itu didapatkan dari salah petugas rutan di KPK. "Itu tidak benar (kondisi sehat), tadi petugas mengatakan beliau (LE) dituntun untuk dijemur," kata Petrus, Senin (16/1/2023).
Baca Juga:
TNI Hujani Markas OPM di Papua, 18 Tewas dalam Operasi Terukur
"Jadi, kalau dibilang pak LE melakukan aktivitas sendiri itu tidak benar. Karena kebutuhan pampers aja itu dipasangin orang," katanya.
Sebelumnya, KPK memastikan LE dalam kondisi sehat. Hal ini, berdasarkan informasi yang diterima KPK, Lukas dalam kondisi baik.
"Informasi yang kami terima, tersangka Lukas Enembe dalam kondisi baik, stabil. Bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain, di dalam Rutan KPK," kata Ali.