WahanaNews.co, Jakarta - Warga Kampung Tanah Merah memenangkan gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas peristiwa kebakaran Depo Plumpang, Jakarta Utara, pada Maret 2023.
Ketua tim advokasi pembela warga Tanah Merah menyebutkan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengabulkan gugatan warga Kampung Tanah Merah yang merupakan korban terbakarnya depo bahan bakar minyak (BBM) tersebut.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat (warga/korban). Serta menghukum PT Pertamina untuk membayar kerugian materi secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp1.119.267.384.
Selain itu kerugian imateriel secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat dengan keseluruhan sebesar Rp22 miliar.
"Atas izin Allah Yang Maha Kuasa diiringi dengan kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim advokasi dari Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia yang mumpuni, Alhamdulillah berhasil direspon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar, Faizal Hafied dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/9).
Baca Juga:
Pemadam Kebakaran Trenggalek Padamkan Api yang Melahap Gudang Cengkeh Watulimo
Gugatan itu diajukan pada 9 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
"Kemenangan ini adalah bukti hadirnya keadilan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga Tanah Merah yang merupakan korban kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga Plumpang," kata Faizal.
"Putusan ini memastikan bahwa PT Pertamina Patra Niaga harus membayar ganti rugi kepada warga Tanah Merah," ujarnya.
Setelah putusan itu, tim advokasi meminta agar PT Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Pihaknya mengimbau agar tidak melakukan upaya hukum lain karena rakyat dalam hal ini warga korban telah menderita untuk waktu yang cukup lama.
Kebakaran Depo Pertamina di Plumpang Jakarta Utara terjadi pada Jumat (3/3) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Api dengan cepat merambat ke permukiman warga. Total 25 orang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut. Ratusan warga mengungsi.
Dihubungi terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengungkapkan pihaknya menghormati putusan pengadilan.
"Pertamina Patra Niaga menghormati proses pengadilan dan keputusan pengadilan yang telah ada di laman pengadilan," ujar Heppy melalui pesan singkat kepada redaksi.
Kendati, perusahaan belum menerima putusan lengkapnya.
"Putusan lengkap belum kami terima, kami masih menunggu putusan lengkap untuk dipelajari dan akan melakukan koordinasi internal," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]