WahanaNews.co, Solo - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Solo, terkait dengan batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Almas mengajukan gugatan yang meminta agar batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Gugatan ini diajukan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga:
Prabowo Terbang ke Luar Negeri, Gibran Resmi Jabat Plt Presiden Mulai Pekan Depan
Berikut adalah biodata Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum di sebuah universitas di Surakarta, seperti yang diungkapkan dalam penelusuran yang oleh Tribunnews.
Pemuda berusia 23 tahun ini memiliki nama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A, lahir di Surakarta pada 16 Mei 2000, dan tinggal di Jebres, Solo.
Terkait gugatan tentang batas usia calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Almas mengaku tidak memiliki kepentingan apa pun.
Baca Juga:
Sebut Gibran Terima Uang dari Menteri, Rocky Gerung Dipolisikan
Hal itu disampaikan Almas kepada wartawan, Senin (16/10/2023), usai MK mengabulkan gugatannya dengan nomor perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.
Dalam gugatan itu, Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Saya hanya mahasiswa yang ingin mengajukan (gugatan soal batas usia capres-cawapres) saja, tidak ada kepentingan apapun," kata mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Surakarta (UNSA) ini, mengutip Kompas.