WahanaNews.co | Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7).
Lalu, apa arti dari bebas bersyarat?
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Apa saja hal-hal yang harus dipenuhi narapidana agar bisa bebas bersyarat?
Berikut informasi selengkapnya.
Apa Arti Bebas Bersyarat?
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, bebas bersyarat artinya program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pengertian tersebut tercantum dalam Pasal 1 Ayat 5.
Kemudian, narapidana yang ingin mengajukan bebas bersyarat harus sudah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) tersebut paling singkat 9 (sembilan) bulan.
Arti bebas bersyarat masih banyak belum diketahui masyarakat. Secara singkat, narapidana dinyatakan bebas, namun harus memenuhi persyaratan tertentu.