- Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
- Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:
- Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Alasan Habib Rizieq Bebas Bersyarat
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis menyatakan, jika Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117). Status Habib Rizieq sekarang adalah bebas bersyarat.
Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).