Salah satu masukan yang diakomodasi adalah perluasan objek praperadilan yang mencakup isu penelantaran laporan atau undue delay serta penangguhan penahanan.
“Dua poin itu kita akomodir, kita masukkan di pasal-pasal terkait objek praperadilan, begitu juga masukan dari Universitas Indonesia (UI) yang disampaikan oleh sahabat saya, rekan Taufik Basari di antaranya soal larangan terjadinya penyiksaan dan intimidasi dalam pemeriksaan, itu kita masukkan, ya,” jelasnya.
Baca Juga:
Polri-Kejagung Teken MoU Penerapan KUHP-KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Apresiasi
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025).
Pengesahan tersebut dilakukan setelah Komisi III DPR RI dan pemerintah mencapai kata sepakat atas seluruh substansi perubahan RKUHAP pada Kamis (13/11/2025).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.