WahanaNews.co | Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean,
menegaskan, dirinya siap menghadapi
proses hukum dari pelaporan Musjwira Jusuf Kalla terhadap dirinya ke Bareskrim Polri, pada Rabu (2/12/2020).
Musjwira, yang merupakan putri ketiga mantan Wakil Presiden RI,
Jusuf Kalla (JK), itu
mendaftarkan laporannya
ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/12/2020). Laporan itu terdaftar dengan nomor
ST/407/12/2020/Bareskrim.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
"Saya menghormati proses hukum ini. Saya akan memberikan
klarifikasi jika diminta klarifikasi, dan memberikan keterangan jika diminta," ujar mantan Kepala
Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat itu, ketika dihubungi wartawan, Rabu (2/12/2020).
"Saya bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan," tegas
Direktur Eksekutif Energi Watch Indonesia (EWI) itu.
Namun,
Ferdinand Hutahaean mengingatkan, dirinya juga punya hak hukum yang sama
sebagai warga negara untuk melaporkan balik sang pelapor, jika nantinya laporan
itu tidak terbukti benar dan palsu.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
"Jangan lupa, saya juga punya hak sebagai warga negara apabila
nanti ini ternyata palsu atau tidak benar, saya juga kan punya hak hukum untuk
melaporkan balik," ucap Ferdinand Hutahaean.
"Tetapi saya orangnya sebenarnya tidak suka melapor-laporkan
begini. Tapi,
biarlah proses hukum berjalan, saya ini sekarang lebih memikirkan bagaimana
supaya Republik ini keluar dari masalah Covid, keluar dari masalah intoleransi
yang semakin menajam,
serta agar Republik ini bisa jaya dan makmur serta sejahtera rakyatnya ke depan. Itu yang sedang saya
pikirkan," tegasnya.
Mengaku Heran
Ferdinand Hutahaean mengaku heran atas pelaporan puteri Kalla
itu, karena dirinya merasa tidak pernah menyebut dan
melakukan perbuatan negatif terhadap pribadi dan keluarganya dalam perbincangan
di media sosial.
"Saya agak kaget ya, agak heran juga kok bisa pelapor ini merasa
dirinya, keluarganya,
saya perbincangkan, saya fitnah, saya serang kehormatannya di media sosial.
Padahal,
saya sama sekali tidak pernah melakukan seperti yang dituduh," ucap Ferdinand
Hutahaean.
Namun,
ia mengaku masih belum tahu persis bagian mana dari percakapannya di media
sosial yang dilaporkan putri Kalla tersebut ke Bareskrim.
"Saya merasa tidak pernah mengganggu keluarganya, tidak pernah
menyebut keluarganya, melakukan sesuatu perbuatan yang negatif, tidak sama
sekali. Saya juga belum tahu persis yang bagian mana yang dilaporkan sebetulnya. Tetapi kan katanya dituduh mencemarkan dan
mengganggu kehormatan keluarga Jusuf Kalla. Namun demikian, saya menghormati proses hukum ini," jelas Ferdinand Hutahaean.
Laporan Putri JK
Musjwira
Jusuf Kalla melaporkan mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, dan pengamat
politik,
Rudi S Kamri,
terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan di akun sosial medianya.
Musjwira, yang merupakan putri ketiga mantan Wakil Presiden RI,
Jusuf Kalla (JK), itu
mendaftarkan laporan ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/12/2020). Laporan itu
terdaftar dengan nomor ST/407/12/2020/Bareskrim.
"Saya di sini, atas nama saya sebagai anaknya Pak Jusuf Kalla, melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat.
Tulisan tersebut menganggu martabat kami, saya dan keluarga," kata Musjwira di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Menurut Musjwira,
tulisan yang dimaksudkan itu adalah cuitan
yang diunggah keduanya di sosial media Twitter.
Ia menilai,
unggahan itu mengandung fitnah dan telah mengganggu nama baik keluarganya.
Sebaliknya, pelaporan ini juga telah diketahui oleh sang ayah, Jusuf Kalla.
"Oh iya, tahu Bapak (JK). Jadi,
sebagai warga negara Indonesia, saya berhak melaporkan hal-hal yang menganggu
hak asasi saya dan keluarga," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia membawa sejumlah barang bukti yang
diserahkan kepada penyidik Polri.
"Ada beberapa sudah saya masukkan.
Ada beberapa Twitter,
Youtube, dan Facebook
atas fitnah-fitnah yang mereka tulis," tukasnya.
Sementara itu, kuasa
hukum Musjwira Jusuf Kalla, Muhammad
Ikhsan,
menerangkan,
kasus yang dilaporkan kliennya berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
"Ini terkait dengan ITE. Bukti-bukti yang kita sampaikan terkait fitnah,
penghasutan, berita bohong,
dan segala macam. Nanti polisi yang akan menentukan hasil dari laporan
kami," jelasnya.
Ia melanjutkan,
unggahan yang dipersoalkan itu berkaitan
dengan unggahan Ferdinand Hutahaean
terkait koper uang yang diberikan mengenai kepulangan Rizieq Shihab.
Namun, ia tidak menyebutkan spesifik, cuitan mana yang dipersoalkan.
"Persoalan fakta membawa keluar uang dan itu tidak pernah
dilakukan Bapak
sama sekali. Kami tidak terkait persoalan HRS," tandasnya.
Dalam pelaporan ini, Musjwira didampingi oleh kuasa hukum sebanyak 50 orang. Mereka juga
meminta Kepolisian
RI profesional untuk mengusut kasus tersebut.
Untuk diketahui, salah satu cuitan Ferdinand yang diduga jadi persoalan, adalah
mengenai tudingan Jusuf Kalla sebagai dalang yang membantu kepulangan Rizieq
Shihab dari Arab Saudi.
Dalam cuitan itu, Ferdinand menyamarkan sang tokoh dengan nama Caplin, Presiden, dan Si Asu
Pemilik Bus Edan. Tiga istilah itu kemudian dikaitkan dengan Jusuf Kalla dan
Anies Baswedan.
"Hebat jg si Caplin,
bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022
menuju 2024 sdh dipanasi lebih awal," cuit Ferdinand pada Rabu (4/11/2020).
Sementara itu, pengamat Rudi S Kamri juga dipersoalkan terkait
tulisan yang berjudul Sang Bandar Chaplin
Pun Akhirnya Keluar Sarangnya Karena Kepanasan. [dhn]