Sebelumnya, MA dan Komisi Yudisial (KY) memberhentikan tidak dengan hormat hakim Danu karena terbukti memakai narkoba di ruang kerjanya. KY belum merespons soal pengaktifan kembali Danu sebagai PNS Pengadilan.
Keputusan itu diambil dalam sidang MKH yang dilaksanakan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023. Sidang dipimpin oleh Ketua KY Amzulian Rifai.
Baca Juga:
Pj Bupati Kolaka Utara Yusmin Tinjau RS Djafar Harun Rencanakan Rehab Bangunan
Hakim Danu ditangkap BNN karena memakai narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung. Sebelum ini, hakim Danu mempunyai rekam jejak yang buruk karena pernah disanksi skorsing selama dua tahun karena menjadi perebut bini orang (pebinor).
[Redakaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.