WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, menjadi sorotan setelah ditangkap Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025) malam.
Ia telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga perusahaan besar.
Baca Juga:
Heru Hanindyo Resmi Tersangka TPPU Usai Diduga Terima Suap
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu malam (12/4/2025).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung antara lain WG, panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara; MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat; serta MAN, yang tak lain adalah Muhammad Arif Nuryanta, kini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Kasus Suap Hakim Agung: Latif Buka-bukaan Soal Tawaran Rp1 Miliar dari Zarof
“Saat itu, MAN menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga menerima sebesar Rp60 miliar untuk pengaturan putusan,” lanjut Abdul Qohar.
Keempatnya diduga kuat telah mengatur perkara yang berkaitan dengan tiga korporasi besar melalui praktik suap dan gratifikasi, sebuah skema korupsi yang melibatkan lembaga peradilan di tingkat tinggi.
Lalu siapakah sebenarnya Muhammad Arif Nuryanta?
Ia bukan nama baru di dunia peradilan. Pria kelahiran tahun 1971 ini dikenal sebagai hakim senior yang telah malang melintang di berbagai pengadilan negeri. Ia bergelar Master Hukum dan pernah dipercaya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang di Riau.
Sebelum menjabat di Jakarta Selatan, ia juga sempat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.
Rekam jejaknya di berbagai wilayah menunjukkan karier yang cukup panjang dan beragam, hingga akhirnya berlabuh di ibukota dengan jabatan prestisius sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.
Namun kini, nama dan reputasinya tercoreng oleh dugaan skandal suap yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Profil
Nama: Muhammad Arif Nuryanta SH MH
Gol / Pangkat:Pembina Tingkat I (IV/b)
Pendidikan: S2 Ilmu Hukum
Jabatan: Hakim
Harta Muhammad Arif Nuryanta
Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan laporan harta kekayaan pada 31 Desember 2024.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Arif Nuryanta memiliki harta Rp3.168.401.351
Jumlah :
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp1.235.000.000
1. Tanah Seluas 3400 m2 di KAB/KOTA SIDENRENG RAPPANG, HIBAH TANPA AKTA Rp75.000.000
2. Tanah Seluas 2500 m2 di KAB/KOTA SIDENRENG RAPPANG,HIBAH TANPA AKTA Rp50.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/200 m2 di KAB/KOTA TEGAL, HASIL SENDIRI Rp600.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 483 m2/170 m2 di KAB/KOTA TEGAL, HASIL SENDIRI Rp510.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 154.000.000
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp4.000.000
2. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp150.000.000
C.HARTA BERGERAK LAINNYA Rp91.000.000
D.SURAT BERHARGA Rp1.100.000.000
E.KAS DAN SETARA KAS Rp515.855.801
F. HARTA LAINNYA Rp72.545.550
Sub Total Rp 3.168.401.351
II. HUTANG Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp3.168.401.351
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]