WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Timur akhirnya mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti
sidang secara offline.
"Menetapkan,
mengabulkan permohonan pemohon," kata Hakim Ketua, Suparman Nyompa, dalam
sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Sidang
yang dikabulkan untuk digelar offline
adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus
kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Hakim
juga mengabulkan sidang offline untuk
perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran
protokol kesehatan di Megamendung.
Dengan
dikabulkannya permohonan ini, maka Rizieq dalam sidang selanjutnya bisa datang
langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Ia tak
lagi harus mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
"Memerintahkan
penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata
hakim.
Adapun
keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat
permohonan kepada majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline.
Kuasa
hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa kehadiran
Rizieq ke PN Jakarta Timur tak menimbulkan kerumunan.
"Apabila
pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.
Dengan
demikian, sidang pembacaan eksepsi untuk dua perkara tersebut dijadwalkan ulang
pada Jumat (26/3/2021).
Adapun
permintaan untuk hadir langsung di PN Jakarta Timur ini sudah diajukan Rizieq
sejak sidang perdana, beberapa waktu lalu.
Akibat
permohonan ini, Rizieq sempat marah-marah di persidangan hingga mengabaikan
majelis hakim.
Diwarnai Perdebatan Panas
Adapun
sidang pembacaan eksepsi untuk kasus kerumunan di Petamburan pada hari ini
diwarnai perdebatan.
Sebab,
Rizieq kembali meminta agar sidang digelar secara offline, bukan secara virtual.
Ia
ingin membacakan eksepsi di ruang sidang PN Jakarta Timur, bukan dari Rutan
Bareskrim Polri.
Pantauan
wartawan dari siaran YouTube
PN Jaktim, Rizieq sebenarnya sudah membawa map biru yang berisi eksepsi atau
nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Namun,
ia meminta agar eksepsi itu dibacakan langsung di ruang sidang PN Jaktim.
"Saya,
sebagai prinsip saya semula, saya mohon bisa dilakukan sidang offline," kata Rizieq kepada majelis hakim.
Jaksa
penuntut umum lalu menegaskan bahwa sidang itu sejak awal sudah ditetapkan
untuk digelar secara virtual.
Oleh
karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk tetap pada keputusan itu.
Namun,
kuasa hukum Rizieq, Munarman, kemudian meminta hakim mempertimbangkan
permintaan kliennya.
Munarman
meminta hakim menunda sidang hari ini dan menjadwalkan sidang berikutnya untuk
digelar secara offline.
Kuasa
hukum Rizieq dan JPU pun berdebat.
Perdebatan
berlangsung hingga hampir 30 menit. Perdebatan bahkan sempat memanas antara
kuasa hukum Rizieq dan pihak JPU.
Hakim
kemudian menyatakan akan menampung masukan yang disampaikan oleh pihak terdakwa
maupun pihak JPU. [qnt]