WahanaNews.co, Jakarta - Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, calon Wakil Presiden (Cawapres), dan Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus mendapat teguran dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang sengketa hasil Pilpres pada Rabu (27/3/2024).
Mereka disentil karena terlihat menggunakan ponsel saat mengikuti sidang, meskipun mereka hadir sebagai pemohon yang mengajukan gugatan terkait hasil Pilpres 2024.
Baca Juga:
Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan 2 Kader PKB yang Dibatalkan sebagai Calon Legislatif Terpilih
Teguran tersebut terjadi saat kuasa hukum AMIN, Bambang Widjajanto, sedang membacakan poin-poin pokok permohonan dan petitum permohonan.
Momen tersebut terekamdalam tayangan Kompas TV. Awalnya, Muhaimin Iskandar dan Kapten Timnas Amin Syaugi Alaydrus terlihat sibuk dengan ponsel masing-masing, bahkan terlihat sedang mengambil gambar.
Namun, petugas MK kemudian mendekati Syaugi dan berkomunikasi dengan dia secara diam-diam sambil menepuk bahunya, meminta mereka untuk menurunkan dan berhenti menggunakan ponsel.
Baca Juga:
Cak Imin Kembali Pimpin PKB hingga 2029
Muhaimin Iskandar dengan cepat menuruti permintaan tersebut dan meletakkan ponselnya ke atas meja.
Sidang kemudian berlanjut hingga Bambang Widjojanto selesai membacakan pokok-pokok permohonan dan petitum permohonan.
Sebelum sidang ditutup, Ketua MK Suhartoyo menyentuh soal penggunaan ponsel saat sidang sedang berlangsung, mirip dengan yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar.
"Berkaitan dengan siapa pun di ruang sidang ini, sebaiknya tidak bermain HP, tadi majelis melihat masih banyak kuasa hukum bermain HP," kata Suhartoyo saat memimpin sidang, melansir Tribun Medan.
"Tapi karena kami masih menjaga dan ini sidang perdana saya kira masih bisa dipahami itu. Besok-besok kami minta agar itu tidak terulang kembali," ujarnya.
Adapun Anies-Cak Imin menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa ke MK yakni pada Kamis (21/3/2024), sedangkan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Sabtu (23/3/2024).
Dalam sengketa Pilpres 2024, hanya 8 dari 9 hakim konstitusi yang ada yang diperbolehkan mengadili perkara ini.
Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 melarangnya terlibat.
Anwar yang notabene ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam penanganan dan penyusunan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan usia minimum capres-cawapres.
Putusan ini kemudian membukakan pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.
Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan semua komisioner KPU RI melanggar etika dan mengakibatkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 akibat nepotisme Jokowi terhadap anaknya yang jadi kontestan melalui pengerahan sumber daya negara.
Sidang sengketa Pilpres 2024 akan digelar MK selama 14 hari kerja atau hingga Senin (22/4/2024).
Setiap pemohon hanya diperkenankan membawa 19 saksi dan ahli ke dalam ruang sidang.
Adapun para pengacara kubu Prabowo-Gibran telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa ini.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Anies Singgung Kualitas Demokrasi
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan mengklaim bahwa perolehan suara yang tinggi tidak menentukan kualitas demokrasi.
Hal ini disampaikan Anies Baswedan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Awalnya Anies menyebut telah menyaksikan berjalannya satu babak penting dalam demokrasi, yang angka suaranya telah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum.
“Tapi perlu kami garis bawahi dan kita semua sadari bahwa angka suara tak mutlak menentukan kualitas dari demokrasi, tak seotomatis mencerminkan kualitas secara keseluruhan,” ucapnya.
“Setiap tahapan proses pemilihan, mulai dari persiapan awal hingga pengumuman harus konisten dengan prinip-prinsip kebebasan, kejujuran,keadilan, dan prinsip-prinsip ini bukan formalitas.”
Prinsip-prinsip ini, kata Anies, bukan sekadar ada di teks tapi merupakan pondasi esensial yang harus dijaga untuk membangun dan menjaga sistem demokrasi yang sehat, stabil, dan berkelanjutan.
Menurutnya, pemilu yang jujur adil adalah pilar yang memberikan legitimasi kuat pada peerintahan yang terpilih, yang bisa membawa kepercayaan publik serta memperkuat pondasi institusi pemerintahan.
“Tanpa itu, legitimasi,kredibilitas dari pemerintah terpilih akan diragukan. Lebih jauh lagi, pemiihan yang dijalankan secara bebas, jujur dan adil adalah pengakuan hak dasar setiap warga negara dalam menentukan arah dan masa depan negara mereka sendiri,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Anies juga menyatakan bawa bangsa dan negara ini sedang berada di dalam titik krusial, sebuah persimpangan yang akan menentukan arah masa depan kita.
“Apakah kita akan melanjutkan perjalanan kita menuju kedewasaan sebagai sebuah negara demokrasi yang matang ataukah membiarkan diri tergelincr kembali ke bayang-bayang era sebelum reformasi yang justru hendak kita jauhi.”
Anies menyebut kita harus memutukan apakah kita akan menjadi negara yang mengakui dan menghormati hak setap individu untuk menentukan pikiran dan menyuarakan pilihannya secara bebas dan independen yang merupakan esensi dari demokrasi, atau justru berpaling dari prinsip tersebut.
“Dan memilih di mana suara oligarki diberi prevalensi, mengesampingkan kesejahteraan umum dan mengabaikan kepentingan nasional yang lebih luas.”
“Ini adalah saat di mana kita harus menetukan komitmen kita teradap nilai-nilai demokrasi, kedaulatan hukum,ak asasi manusia. Ini adalah waktu untuk menunjukkan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang besar,” bebernya.
Bawa-bawa Jokowi
Sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi telah berjalan. Timnas AMIN hadir dalam persidangan sebagai penggugat, Rabu (27/3/2024).
Timnas AMIN menyatakan bahwa Presiden Jokowi dituding terlibat dalam dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Menurut mereka, Presiden Jokowi melakukan nepotisme sehingga melahirkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan lembaga kepresidenan.
"Nepotisme ini terjadi sebagai dampak ikutan dari ambisi Presiden Jokowi melenggangkan kekuasannya," ujar Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Bambang menuturkan Jokowi telah melakukan ragam langkah dalam proses-prosesnya untuk melanggengkan kekuasaannya.
"Pertama kali akan menambah periode masa jabatan presiden, instrumennya amandemen UUD 1945 oleh pembantu Jokowi itu terjadi pada maret 2022 dan ada pengarahan aparatur desa untuk 3 kali masa jabatan presiden ini gagal," tuturnya.
Kemudian ada pula usaha Jokowi dengan menggunakan instrumen dan framing di media melalui wacana dari para menteri-menterinya.
"Itu November 2022, jadi setelah Maret upaya pertama gagal, masuk ke upaya kedua, itu pun gagal," lanjut Bambang.
Kini upaya Jokowi beralih dengan dengan proses ketiga menentukan presiden berikutnya dalam Pilpres 2024 di mana anaknya, Gibran, turut ambil andil dalam menjadi cawapres melalui Putusan MK 90/2023.
Selain itu juga Jokowi disebut mengendalikan penyelemggara pemilu, mengkooptasikan alat kekuasaan negara, hingga menjinakkan partai politik.
"Dan ini yang mengakibatkan ada konsekuensi Indonesia sekarang ada di persimpangan jalan," ungkapnya.
Pertanyaan Anies
Calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan melempar pertanyaan dalam Ruang Sidang di Mahkamah Konsitusi (MK) terkait proses Pilpres 2024.
Dalam sidang perdana terkait sengketa pilpres, Rabu (27/3/2024), Anies mengungkapkan pemilu yang berjalan jujur dan adil adalah hak dasar setiap warga negara dalam menentukan arah masa depan.
Ia pun lalu bertanya apakah Pilpres 2024 yang berlangsung pada 14 Februari lalu telah berjalan sesuai dengan hak dasar bagi warga negera atau tidak.
"Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur dan adil?" tanyanya.
Kemudian, Anies menjawab sendiri pertanyaan tersebut. Dia menyatakan bahwa Pilpres sebenarnya pilpres justru menampilkan secara nyata di hadapan seluruh mata ihwal keprihatinan yang mendalam.
Sebagai informasi, capres 01 Anies Baswedan beserta cawapresnya Muhaimin Iskandar hadir dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 dalam agenda mendengarkan permohonan pelaku.
Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]