WahanaNews.co, Jakarta – Hakim nonaktif Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar berinisial IS dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). IS terbukti berselingkuh sehingga layak dipecat.
"IS yang kala itu bertugas di Jayapura terbukti berselingkuh dengan perempuan berinisial M. Saat itu M melakukan gugatan cerai, sementara IS sebagai hakim anggota perkara tersebut. IS juga sempat terbukti memalsukan akta perceraian demi bisa berhubungan dengan M," demikian keterangan pers Komisi Yudisial (KY) dalam keterangan pers, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga:
Polisi Biadab di Makassar, Dipergoki Selingkuh Lalu Seret Istri di Jalanan Pakai Mobil
MKH digelar di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (23/1/2024). Untuk kedua kalinya, IS menjalani MKH karena kasus yang sama, yaitu perselingkuhan.
Sebelumnya, IS telah dijatuhkan sanksi nonpalu alias tidak boleh bersidang selama dua tahun dalam sidang MKH pada 10 Desember 2020. Pelapor yang merupakan istri IS kemudian melaporkan perselingkuhan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Dalam MKH pertama, IS mengajukan saksi meringankan, yaitu istrinya dan bukti surat. Dalam kesempatan itu, IS menyampaikan pembelaannya secara lisan berupa pengakuan, penyesalan, dan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya, serta berjanji akan berubah menjadi pribadi yang baik.
Baca Juga:
Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Jaya Panggil Istri Pejabat Kemenhub
IS berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. MKH kemudian menjatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun di PTA Makassar.
"Sayangnya, IS kembali mengulang kesalahan karena masih berhubungan dengan M," ujarnya.
Puncaknya, pelapor yang masih istri sah IS bersama anak-anak mereka membuntuti IS yang sedang berkunjung ke rumah adik M pada 15 Juni 2022. IS tertangkap basah sedang berada di rumah adik M, yang juga berada di rumah tersebut. Pelapor kemudian membuat laporan ke polisi pada 29 Juni 2022 dengan dugaan perzinaan dan ke Bawas MA pada 30 Juni 2022 atas dugaan perselingkuhan.